Berita Nasional
Kejanggalan Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sorot Kronologi
kejanggalan polisi dalam menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka diungkap kuasa hukum keluarga korban
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Keluarga Muhammad Hasya Athallah Saputra (17) mengungkap sejumlah kejanggalan polisi dalam menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka.
Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya mengatakan, diantara kejanggalan tersebut yakni berbedanya kronologi versi polisi dan keluarga korban terkait kecelakaan yang terjadi.
Sebelumnya, Polda Metro menyebut Hasya melakukan kelalaian sehingga membuatnya tertabrak oleh kendaraan Pajero Sport yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Teman SMP Bunda Corla Ungkap Nama Panggilan Saat Kecil, Tepis Isu Transgender: Kami Manggilnya Indri
Sedangkan versi keluarga berdasarkan saksi mata di lokasi, korban yang saat itu mengendarai motor secara mendadak reflek mengerem sehingga jatuh ke sisi kanan karena ada motor yang jalan melambat di depannya.
Usai terjatuh, Hasya kemudian ditabrak oleh mobil yang dikemudikan sang pensiunan polisi.
Bukannya membantu Hasya, sang pensiuna polisi itu justru menolak membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Nah, sebenarnya dia (polisi)ini lucu sekali sih sampai ada beberapa versi, padahal kan saksinya itu-itu aja kan," ujar Gita Paulina selaku tim kuasa hukum keluarga Hasya ditemui di gedung ILUNI UI, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Mengenai kronologi kecelakaan yang menewaskan Hasya, Gita menegaskan pihaknya sejauh ini meyakini apa yang disampaikan saksi di lokasi kejadian.
"Ya kami tentunya sesuai dengan kronologis yang kami punya ya.
Ya itu di kronologi kan jelas ya bahwa ada motor melambat dan itu membuat dia harus melambat.
Jadi nanti kami kalau kepolisian bilang ada genangan air, ini apa saya ga tahu polisi nyarinya dari mana, jadi kami juga ga bisa menjelaskan kalau versi polisi," bebernya.
Terhadap kematian Hasya, Gita menjelaskan pihak keluarga mau kasus ini ditangani dengan prinsip keadilan.
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada. Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan, ya harus diperiksa. Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," ujarnya.
Kompolnas Turun Tangan
Kompolnas kini turun tangan terkait penetapan status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Syaputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal dunia ditabrak purnawiran polisi berpangkat AKBP.
Muhammad Hasya Attalah Syaputra
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Mahasiswa UI
Polisi
Tribunsumsel.com
| Menguak Kekayaan Gus Yahya Ketum PBNU Didesak Mundur dari Jabatannya, Mantan Juru Bicara Gus Dur |
|
|---|
| Sosok Charles Holland Taylor Penasihat Ketum PBNU Resmi Dicopot dari Jabatannya, Pendiri LibForAll |
|
|---|
| Sosok Pelaku Pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho Sempat Hilang Selama 8 Bulan, Kakek Tidak Menyangka |
|
|---|
| Tangis Kakek dan Nenek Alvaro Tahu Cucu Hilang 8 Bulan Ternyata Sudah Meninggal,Kami Urus dari Kecil |
|
|---|
| 8 Bulan Hilang, Alvaro Kiano Nugroho Bocah di Pesanggrahan Ditemukan Meninggal, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/KEJANGGALAN-PENETAPAN-STATUS-TERSANGKA-HASYA.jpg)