Berita Nasional

Kejanggalan Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sorot Kronologi

kejanggalan polisi dalam menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka diungkap kuasa hukum keluarga korban

Kolase Tribun
Kuasa hukum beberkan kejanggalan polisi dalam menetapkan status tersangka terhadap ohammad Hasya Athallah Saputra (17) mahasiwa UI meninggal dunia kecelakaan namun ditetapkan tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Keluarga Muhammad Hasya Athallah Saputra (17) mengungkap sejumlah kejanggalan polisi dalam menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka.

Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya mengatakan, diantara kejanggalan tersebut yakni berbedanya kronologi versi polisi dan keluarga korban terkait kecelakaan yang terjadi.

Sebelumnya, Polda Metro menyebut Hasya melakukan kelalaian sehingga membuatnya tertabrak oleh kendaraan Pajero Sport yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Teman SMP Bunda Corla Ungkap Nama Panggilan Saat Kecil, Tepis Isu Transgender: Kami Manggilnya Indri

Sedangkan versi keluarga berdasarkan saksi mata di lokasi, korban yang saat itu mengendarai motor secara mendadak reflek mengerem sehingga jatuh ke sisi kanan karena ada motor yang jalan melambat di depannya.

Usai terjatuh, Hasya kemudian ditabrak oleh mobil yang dikemudikan sang pensiunan polisi.

Bukannya membantu Hasya, sang pensiuna polisi itu justru menolak membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Nah, sebenarnya dia (polisi)ini lucu sekali sih sampai ada beberapa versi, padahal kan saksinya itu-itu aja kan," ujar Gita Paulina selaku tim kuasa hukum keluarga Hasya ditemui di gedung ILUNI UI, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Mengenai kronologi kecelakaan yang menewaskan Hasya, Gita menegaskan pihaknya sejauh ini meyakini apa yang disampaikan saksi di lokasi kejadian.

"Ya kami tentunya sesuai dengan kronologis yang kami punya ya.

Ya itu di kronologi kan jelas ya bahwa ada motor melambat dan itu membuat dia harus melambat.

Jadi nanti kami kalau kepolisian bilang ada genangan air, ini apa saya ga tahu polisi nyarinya dari mana, jadi kami juga ga bisa menjelaskan kalau versi polisi," bebernya.

Terhadap kematian Hasya, Gita menjelaskan pihak keluarga mau kasus ini ditangani dengan prinsip keadilan.

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada. Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan, ya harus diperiksa. Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," ujarnya.

Kompolnas Turun Tangan

Kompolnas kini turun tangan terkait penetapan status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Syaputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal dunia ditabrak purnawiran polisi berpangkat AKBP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved