Berita Nasional

Tewas Dilindas Mobil Purnawirawan Polri di Jagakarsa, Mahasiswa UI Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Diketahui jika Muhammad Hasya Atallah Saputra yang kini telah meninggal usai dilindas di Jagakarsa kini justru ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
Tewas Dilindas Mobil Purnawirawan Polri di Jagakarsa, Mahasiswa UI Malah Ditetapkan Jadi Tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus tewasnya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) yang ditabrak oleh pensiunan polisi atau purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono telah memasuki babak baru.

Diketahui jika Muhammad Hasya Atallah Saputra yang kini telah meninggal usai dilindas di Jagakarsa kini justru ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, Kamis (26/1/2023) malam.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, seperti dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.

Menurut Indira, tim kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.

Polisi sebelumnya memastikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Hasya akan diusut tuntas.

Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan tersebut, di antaranya seorang teman Hasya yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Penabrak yang disebut pensiunan pejabat Polri berpangkat AKBP dan keluarga Hasya telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, hanya saja belum ada titik temu.

Bahkan, penabrak itu juga telah diperiksa dan diminta wajib lapor mingguan, setiap Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut ditangani.

Baca juga: Pengakuan Venna Melinda Dihadapan Polisi, Ferry Irawan Tak Ngaku Lakukan KDRT Tapi Sering Minta Maaf

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Tiga Mobil di Jalinsum Palembang-Indralaya OI, Polisi Ungkap Penyebab

Sebelumnya, orangtua Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.

Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved