Berita Nasional
Tewas Dilindas Mobil Purnawirawan Polri di Jagakarsa, Mahasiswa UI Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
Diketahui jika Muhammad Hasya Atallah Saputra yang kini telah meninggal usai dilindas di Jagakarsa kini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.
"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab. Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.
Untuk diketahui, informasi mengenai kecelakaan yang dialami oleh Hasya beredar melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan tersebut turut menyertakan foto korban yang mengenakan jas almamater UI.
Dalam keterangan foto disebutkan bahwa Hasya menjadi korban tabrak lari dengan pelaku diduga anggota Polri.
Saat dipertegas mengenai terduga pelaku yang menabrak korban merupakan anggota Polri, Adi membenarkan.
Hal itu diketahui Adi karena penabrak saat itu disebut sempat berhenti, tetapi menolak untuk mengantar korban ke rumah sakit.
"Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia enggak mau," kata Adi.
Diselidiki Ditlantas Polda Metro Jaya
Sebelumnya kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) dipastikan masih bergulir.
Hasya meninggal dalam kecelakaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang melibatkan purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihak korban kembali melaporkan sang purnawirawan Polri soal adanya unsur pembiaran dalam kasus itu.
"Masih berlanjut, karena dari pihak korban meninggal dunia melaporkan kembali Pak Eko tentang adanya unsur pembiaran," ujar Latif, Jumat (16/12/2022).
Ia menambahkan bahwa pihak UI selaku tempat korban menempuh pendidikannya turut dilibatkan dalam kasus ini.
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.