Link Download PKPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu 2024
Link Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu 2024.
10.Masa tenang : 11 s.d. 13 Februari 2024.
11.Pemungutan suara : 14 Februari 2024.
12.Penghitungan suara : 14 s.d. 15 Februari 2024.
13.Rekapitulasi hasil penghitungan suara : 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
14.Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
15.Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
16.Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
17.Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
18.Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
1.Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 22 Maret s.d. 25 April 2024.
2.Masa kampanye pemilu : 2 s.d. 22 Juni 2024.
3.Masa tenang : 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.