PKPU No 8 tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, Download Disini

Download PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc pemilu 2024, Berikut Linknya

TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi. PKPU no 8 tahun 2022 terntang pembentukan badan adhoc pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - PKPU tentang  pembentukan badan adhoc pemilu 2024 yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

PKPU Nomor 8 Tahun 2022 berisi tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum diantaranya anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,

Selanjutnya Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas, Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data, Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat, Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Berikut Link download PKPU No 8 tahun 2022 Disini 

Diketahui KPU kota Palembang menjadwalkan pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan) akan dimulai pada tanggal 22 November 2022 sampai awal Januari 2023 mendatang. 

Dalam rancangan tersebut, diperkirakan masa  kerja PPK terhitung mulai 2-4 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Sedangkan PPS (Kelurahan) akan dimulai pembentukannya mulai 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Dijelaskan Kurniawan, pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.

Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.

Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.

"Sesuai pasal 5 PKPU nomor 8 tahun 2022 anggota PPK sebanyak 5 orang, berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan, " kata Kurniawan, Jumat (11/11/2022). 

Baca juga: Besaran Gaji PPK Dan PPS Pemilu 2024 Lengkap Lama Masa Kerjanya

Dijelaskan Kurniawan, dalam perekrutan anggota PPK dan PPS sesuai PKPU komposisi keanggotaan PPK dan PPS, harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Kita harapkan para wanita antusias nanti ikut, dan dalam aturan sudah diberi peluang, " paparnya. 

Dijelaskan Kurniawan, anggota PPK dan PPS nanti akan bekerja sekitar 20 bulan selama pelaksaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.

"Untuk masa kerjanya, sekitar 20 bulan dan itu diluar Pilkada. Kita tidak tahu apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang, masih menunggu regulasi KPU RI, " paparnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved