Berita Ogan Ilir
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Ogan Ilir Dibuka, Ini Syarat, Kelengkapan Dokumen dan Jadwalnya
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Ogan Ilir (OI) resmi dibuka, Berikut Syarat, Kelengkapan Dokumen dan Jadwalnya
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.
Pembentukan Pantarlih ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Ogan Ilir Nomor 34 Tahun 2023.
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan terdapat beberapa syarat dan kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi oleh pendaftar Pantarlih Pemilu 2024.
Pendaftaran pantarlih Pemilu 2024 dilakukan di masing-masing sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
1. Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan :
- Surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun.
- Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
2. Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih.
b. Fotokopi e-KTP.
c. Fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Sehat secara rohani.
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat lima tahun terakhir.
- Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat :
- Lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik.
g. Daftar riwayat hidup.
h. Selembar pas foto berwarna ukuran 4x6.
3. Jadwal Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024
a. Pengumuman pendaftaran calon pantarlih 26 hingga 28 Januari 2023.
b. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih 26 hingga 31 Januari 2023.
c. Penelitian administrasi calon pantarlih 27 Januari hingga 2 Februari 2023.
d. Pengumunan hasil seleksi calon pantarlih 3 hingga 5 Februari 2023.
e. Penetapan nama hasil seleksi pantarlih 5 Februari 2023.
f. Pelantikan Pantarlih 6 Februari 2023.
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel
Pantarlih Ogan ilir
Pendaftaran Pantarlih
pendaftaran pantarlih pemilu 2024
Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Jadwal Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.