Berita Nasional

Abaikan Tangis Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J : Dia Dalang dan Sumber dari Pembunuhan Berencana

Rosti Simanjuntak, Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut Putri Candrawathi adalah dalang pembunuhan berencana

Kolase Tribun
Rosti Simanjuntak mengaku heran dengan tuntutan Putri Candrawathi lebih ringan daripada yang diberikan ke Richard Eliezer. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rosti Simanjuntak, Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut Putri Candrawathi adalah dalang atau sumber yang menyebabkan anaknya tewas.

Itulah mengapa hingga kini Rosti dan keluarga belum bisa memaafkan Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo.

Bahkan kini Rosti dan keluarga mengaku bingung dan kecewa dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca juga: Isi Pledoi Ferdy Sambo : Sebelumnya Saya Hidup Begitu Terhormat, Dalam Sekejap Terperosok ke Nestapa

Ia mempertanyakan mengapa tuntutan pidana terhadap Putri lebih ringan jika dibandingkan dengan Richard.

Padahal menurutnya, Putri merupakan dalang dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Inilah yang kita sayangkan atau herankan di dalam tuntutan daripada JPU," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Kendati demikian, sebagai masyarakat sipil yang tidak paham tentanh konteks hukum pidana, ia menyerahkan semua putusan kepada Hakim agar dijatuhkan secara adil.

Termasuk putusan pidana terhadap Richard Eliezer yang bertindak sebagai eksekutor, namun hal itu dilakukan berdasarkan perintah atasannya yakni aktor intelektual dalam kasus ini, Ferdy Sambo.

"Namun di sini, kami sebagai keluarga tidak mengerti akan proses ini. Jadi kembali kepada Hakim nanti, bagaimana tuntutan selayaknya kepada Bharada E atau Richard," jelas Rosti.

Sedangkan kepada Putri Candrawathi, Rosti menegaskan bahwa ia dan keluarga sangat kecewa terkait tuntutan JPU terhadap Putri yakni 8 tahun penjara saja.

"Nah kepada Putri, sangat kami kecewa dan sangat kami miris di dalam tuntutan yang diberikan JPU," papar Rosti.

Hal itu karena dirinya menganggap istri Ferdy Sambo itu sebagai dalang dari perampasan nyawa Brigadir J.

"Karena Putri adalah dalang dan sumber daripada semua pembunuhan berencana," tegas Rosti.

Ibu Brigadir J tak kuasa menahan tangis menyikapi tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan JPU terhadap Putri Candrawathi.
Ibu Brigadir J tak kuasa menahan tangis menyikapi tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan JPU terhadap Putri Candrawathi. (Tangkap Layar Kompas TV/IST)

Rosti bahkan menyebut Putri sebagai perempuan dan ibu yang tidak memiliki hati nurani.

"Seperti yang disaksikan tadi, dengan suaminya yang tercinta dia bercerita. Namun dia tidak menggunakan mata bahkan hati nuraninya tidak dia pakai sebagai manusia, terlebih sebagai perempuan dan ibu yang sudah melahirkan anaknya," pungkas Rosti.

Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa kemarin.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada Rabu ini.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada Selasa kemarin.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Tangis Putri Candrawathi Bacakan Pledoi

Putri Candrawathi mengungkap hatinya serasa begitu hancur karena dituduh berdusta hingga disebut wanita tua yang mengada-ada terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Dapat Dukungan Rekan Sejawat dari Korps Brimob Polri, Diingatkan Pesan Jenderal Hoegeng

Hal ini Putri Candrawathi sampaikan dalam nota pembelaan (Pledoi) yang ia bacakan seraya menangis pada sidang lanjutan yang digelar, Rabu (25/1/2023).

Putri mengaku, selama ini dirinya sudah berkata jujur terkait kronologi kekerasan seksual yang dialami.

Namun tudingan miris justru mengarah begitu kencang kepadanya.

"Saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan," kata Putri.

Putri Candrawathi menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar, Rabu (25/1/2023)
Putri Candrawathi menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar, Rabu (25/1/2023) (Kolase Tribun)

Putri merasa bimbang. Ketika memilih diam, publik mendesaknya untuk muncul dan bicara.

Begitu buka suara, para pengamat berkomentar, menudingnya bukan korban kekerasan seksual karena masih sanggup bicara.

Padahal, kata Putri, mereka tak tahu kejadian yang sebenarnya.

"Apa pun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," ujarnya. Putri pun mengaku bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) sore di rumah Putri di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Putri, Yosua tidak hanya memperkosa dan menganiaya dirinya, tetapi juga mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika ada orang lain yang mengetahui peristiwa ini.

"Yang mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ucapnya.

Namun demikian, Putri mengaku, dirinya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.

Istri Ferdy Sambo itu mengeklaim, dirinya tak tahu sang suami datang ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat Yosua ditembak mati.

Putri juga mengaku tak tahu menahu telah terjadi penembakan Yosua karena saat itu ia sedang istriahat di kamar di rumah dinas dengan pintu tertutup.

Oleh karenanya, Putri berharap majelis hakim mengambil keputusan secara arif dan bijaksana dalam kasus ini.

Putri ingin sesegera mungkin kembali bertemu dengan anak-anaknya.

"Yang Mulia, sungguh, saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu. Saya berharap saya dapat kembali bersama anak-anak saya untuk memuaskan jiwa anak-anak kami menghadapi peristiwa ini," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved