Berita Nasional
Bharada E Dapat Dukungan Rekan Sejawat dari Korps Brimob Polri, Diingatkan Pesan Jenderal Hoegeng
rekan sejawat Bharada E juga mengirimkan karangan bunga yang bertuliskan pesan dari Jenderal Hoegeng kepada seluruh anggota kepolisian
TRIBUNSUMSEL.COM - Dukungan rekan sejawat dari Korps Brimob Polri disampaikan langsung kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Rabu (25/1/2023).
Tak hanya hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, rekan sejawat Bharada E juga mengirimkan karangan bunga yang bertuliskan pesan dari Jenderal Hoegeng kepada seluruh anggota kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Isi Pledoi Ferdy Sambo : Sebelumnya Saya Hidup Begitu Terhormat, Dalam Sekejap Terperosok ke Nestapa
"Selesaikan tugasmu dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam - Jenderal Hoegeng Imam Santoso," demikian tulisan dalam karangan bunga di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan rekan Bharada E ini datang dengan kemeja angkatan berwarna hitam bertuliskan “XLVI Watukosek 2019” di belakangnya.
“Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Richard Eliezer,” ujar rekan Richard Eliezer, Muhammad Iqbal Fauzi.
Iqbal pun berharap Bharada E bisa divonis bebas dari kasus tersebut. Ia juga berharap Richard Eliezer kembali ke satuan Brimob.
“Kami berhadap dibebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Putri Candrawathi Kini Buka-bukaan Soal Hubungannya Dengan Brigadir J Saat Pembacaan Pledoi
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Tangis Putri Candrawathi Dituduh Berdusta Hingga Wanita Tua yang Mengada-ada Soal Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Karena Rewel, Ibu Muda di Jakarta Tega Membunuh Balitanya, Sempat Tutupi Kasus Tapi Diungkap Warga |
![]() |
---|
Sambil Menangis, Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Ancam Akan Membunuh Anaknya Saat Bacakan Pledoi |
![]() |
---|
Ibarat Jimat, Kamaruddin Simanjuntak Soal Buku Hitam Ferdy Sambo : Hati-hati Lo Dosa Kita Ada Disitu |
![]() |
---|
Gibran Rakabuming Bocorkan Target Kaesang Pangarep di Dunia Politik, Incar Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|