Berita Nasional
Bharada E Dapat Dukungan Rekan Sejawat dari Korps Brimob Polri, Diingatkan Pesan Jenderal Hoegeng
rekan sejawat Bharada E juga mengirimkan karangan bunga yang bertuliskan pesan dari Jenderal Hoegeng kepada seluruh anggota kepolisian
TRIBUNSUMSEL.COM - Dukungan rekan sejawat dari Korps Brimob Polri disampaikan langsung kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Rabu (25/1/2023).
Tak hanya hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, rekan sejawat Bharada E juga mengirimkan karangan bunga yang bertuliskan pesan dari Jenderal Hoegeng kepada seluruh anggota kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Isi Pledoi Ferdy Sambo : Sebelumnya Saya Hidup Begitu Terhormat, Dalam Sekejap Terperosok ke Nestapa
"Selesaikan tugasmu dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam - Jenderal Hoegeng Imam Santoso," demikian tulisan dalam karangan bunga di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan rekan Bharada E ini datang dengan kemeja angkatan berwarna hitam bertuliskan “XLVI Watukosek 2019” di belakangnya.
“Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Richard Eliezer,” ujar rekan Richard Eliezer, Muhammad Iqbal Fauzi.
Iqbal pun berharap Bharada E bisa divonis bebas dari kasus tersebut. Ia juga berharap Richard Eliezer kembali ke satuan Brimob.
“Kami berhadap dibebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Putri Candrawathi Kini Buka-bukaan Soal Hubungannya Dengan Brigadir J Saat Pembacaan Pledoi
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.