Berita Nasional

Tangis Putri Candrawathi Dituduh Berdusta Hingga Disebut Wanita Tua Mengada-ada di Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi menangis saat membacakan pledoi terutama saat mengingat tudingan berdusta hingga disebut wanita tua yang mengada-ada

Kolase Tribun
Putri Candrawathi menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar, Rabu (25/1/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Putri Candrawathi mengungkap hatinya serasa begitu hancur karena dituduh berdusta hingga disebut wanita tua yang mengada-ada terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini Putri Candrawathi sampaikan dalam nota pembelaan (Pledoi) yang ia bacakan seraya menangis pada sidang lanjutan yang digelar, Rabu (25/1/2023).

Putri mengaku, selama ini dirinya sudah berkata jujur terkait kronologi kekerasan seksual yang dialami.

Namun tudingan miris justru mengarah begitu kencang kepadanya.

Baca juga: Bharada E Sebut Nasib Sebagai Pembongkar Kebenaran Saat Siapkan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan," kata Putri.

Putri merasa bimbang. Ketika memilih diam, publik mendesaknya untuk muncul dan bicara.

Begitu buka suara, para pengamat berkomentar, menudingnya bukan korban kekerasan seksual karena masih sanggup bicara.

Padahal, kata Putri, mereka tak tahu kejadian yang sebenarnya.

"Apa pun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," ujarnya. Putri pun mengaku bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) sore di rumah Putri di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Putri, Yosua tidak hanya memperkosa dan menganiaya dirinya, tetapi juga mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika ada orang lain yang mengetahui peristiwa ini.

"Yang mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ucapnya.

Baca juga: Keluarga Bunda Corla Akhirnya Muncul, Ngaku Rindu Tapi Kini Susah Ingin Bertemu : Jadi Repot

Namun demikian, Putri mengaku, dirinya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.

Istri Ferdy Sambo itu mengeklaim, dirinya tak tahu sang suami datang ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat Yosua ditembak mati.

Sambil Menangis, Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Ancam Akan Membunuh Anaknya Saat Bacakan Pledoi, Rabu (25/1/2023)
Sambil Menangis, Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Ancam Akan Membunuh Anaknya Saat Bacakan Pledoi, Rabu (25/1/2023) (Youtube KompasTV)

Putri juga mengaku tak tahu menahu telah terjadi penembakan Yosua karena saat itu ia sedang istriahat di kamar di rumah dinas dengan pintu tertutup.

Oleh karenanya, Putri berharap majelis hakim mengambil keputusan secara arif dan bijaksana dalam kasus ini.

Putri ingin sesegera mungkin kembali bertemu dengan anak-anaknya.

"Yang Mulia, sungguh, saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu. Saya berharap saya dapat kembali bersama anak-anak saya untuk memuaskan jiwa anak-anak kami menghadapi peristiwa ini," tuturnya.

Adapun dalam peristiwa ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved