Berita Nasional

Kejujuran Bharada E Diabaikan, LPSK Kecawa Icad Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Patah Hati Nasional

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut 'Patah Hati Nasional' karena dianggap kejujuran Bharada E diabaika

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
youtube Kompas TV
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut Patah Hati Nasional karena dianggap kejujuran Bharada E diabaikan 

Bagi mereka tuntutan tersebut tak adil lantaran lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi, yang dituntut 8 tahun penjara.

Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara yang meringankan adalah status Bharada E sebagai justice collaborator (JC), yang membuka kasus hingga terang.

Baca juga: Kejagung Bicara Soal Tuntutan Bharada E di Kasus Brigadir J, Sebut Bisa Lebih Tinggi, Penjelasannya

Adapun, Kejaksaan Agung menyebut jika tuntutan penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa jadi lebih tinggi dari 12 tahun atas perbuatan yang dilakukan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Tuntutan ini salah satunya didasari karena Bharada E dikategorikan menjadi pelaku penembakan karena memiliki keberanian.

"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1).

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader," sambungnya.

Usai dinyatakan tuntutan 12 tahun penjara, suasana ruangan sidang PN Jaksel mendadak riuh oleh para penggemar Bharada E yang meluapkan kesedihan.
Usai dinyatakan tuntutan 12 tahun penjara, suasana ruangan sidang PN Jaksel mendadak riuh oleh para penggemar Bharada E yang meluapkan kesedihan. (tribunnews.com)

Meski aksi yang dilakukan Bharada E merupakan perintah dari Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual, namun Bharada E disebut tidak menolak seperti apa yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.

Karenanya Fadil menilai, Richard tetap dinilai sebagai eksektor lantaran memiliki keberanian tersebut.

Selain itu, tuntutan tersebut juga dirasa sudah lebih ringan jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang berperan memberikan perintah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved