Berita Nasional

Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Ferdy Sambo : Terjalin Sejak SMP

Putri Candrawathi menuangkan perjalanan kisah cintanya bersama sang suami Ferdy Sambo ke dalam isi nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakannya

Tribunnews
Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Rabu (25/1/2023). Dalam kesempatan ini Putri Candrawathi menceritakan dirinya sudah menjalin kasih dengan Ferdy Sambo sejak masih duduk di bangku SMP. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Putri Candrawathi menuangkan perjalanan kisah cintanya bersama sang suami Ferdy Sambo ke dalam isi nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakannya, Rabu (25/1/2023).

Diketahui, pembecaan pledoi ini adalah bentuk tanggapan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya atas tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kesempatan ini, Putri Candrawathi bercerita, dirinya sudah menjalin kasih bersama Ferdy Sambo saat sama-sama masih duduk di bangku SMP.

Baca juga: Isi Pledoi Ferdy Sambo : Sebelumnya Saya Hidup Begitu Terhormat, Dalam Sekejap Terperosok ke Nestapa

"Dalam usia belasan tahun, saya sekolah di SMP Negeri 6 Makassar, Tuhan mempertemukan saya dengan Ferdy Sambo yang saat ini menjadi suami saya," ucap Putri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri mengatakan, pada saat itu, dia bersama Sambo berinteraksi layaknya teman sekolah, belajar bersama, bermain bersama, dan bersenda gurau.

Mereka kemudian harus berpisah karena Sambo dan Putri melanjutkan sekolah di SMA yang berbeda.

"Saya di SMA Negeri 8 Makassar dan Ferdy Sambi di SMA Negeri 1 Makassar," ucap Putri.

Sekalipun tak lagi seatap sekolah, Putri mengatakan, Sambo sering mengirimkan kabar kepadanya.

Begitu juga sebaliknya. Mereka kemudian kembali dipertemukan saat mengikuti satu lembaga bimbingan belajar menjelang tamat sekolah.

"Setelah itu, kami berpisah jalan. Ferdy Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Semarang.

Hingga kemudian dipertemukan, disatukan kembali dan mengucapkan janji setia di pelataran gereja dalam pernikahan pada tanggal 7 Juli 2000," ujar Putri.

Putri juga mengatakan, dia sangat bersyukur memilih Ferdy Sambo sebagai seorang suami yang saat itu hanya berpangkat Iptu

"Sungguh, saya sangat bersyukur, bangga dan tidak pernah menyesal sedikit pun memilih seseorang yang saya cintai, Iptu Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup," kata dia.

"Saat itu, suami saya menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Timur. Sejak itulah, babak baru kehidupan saya sebagai seorang istri polisi, seorang Bhayangkari dimulai," tutur Putri.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Putri Candrawathi Kini Buka-bukaan Soal Hubungannya Dengan Brigadir J Saat Pembacaan Pledoi

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Dok.PN Jakarta Selatan)

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved