Berita Nasional
Putri Candrawathi Kini Buka-bukaan Soal Hubungannya Dengan Brigadir J Saat Pembacaan Pledoi
Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya telah siap melayangkan pleido hari ini.
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun atas kassu pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak terima, Putri Candrawathipun bakal membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.
Bahkan kini, Putri candrawathi bakal buka-bukaan soal hubungannya dengan Brigadir J.
Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya telah siap melayangkan pleido hari ini.
"Insya Allah siap," katanya, Selasa (24/1/2023).
Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.
Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.
Kesimpulan Jaksa
Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.
Ditemukan 2 Zat Kimia di Kasus Pisang Goreng Beracun di Lampung, 7 Orang Keracunan, 3 Meninggal |
![]() |
---|
Ternyata Wowon Ciptakan Tokoh Aki Banyu Dalam Pembunuhan Berantai, Bunuh Anak Diduga Untuk Pesugihan |
![]() |
---|
Curhat Ferdy Sambo Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hilang Sumber Penghidupan |
![]() |
---|
Ini Kata Kemenkes Soal Apakah Vaksin Booster Kedua Bakal Jadi Syarat Perjalanan Jauh |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Respons Permohonan Ibu Bharada E : Saya Tidak Bisa Mengintervensi Proses Hukum |
![]() |
---|