Berita Viral

Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana, Resmi Ditahan Kasus KDRT Anak Kandung

Polisi menolak penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi demi kelancaran proses penyidikan. Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
ig/keyyuuuu/kompas.com
Polisi menolak penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi demi kelancaran proses penyidikan. Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1) 

Adapun penganiayaan terhadap korban berinisial KR dan KA terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

"(Raden Indrajana) sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).

Nurma mengungkapkan, Raden Indrajana ditahan sejak Jumat (20/1/2023) setelah diperiksa sebagai tersangka sehari sebelumnya.

"Kamis datang, Jumat ditahan," ujar dia.

Baca juga: Raden Indrajana Sofiandi Bantah KDRT Anak Istri, Keyla Mantan Istri Meradang : Saya Gugat Anda

Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.

Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana yang merupakan bos perusahaan swasta menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.

Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.

"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved