Berita Viral

Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana, Resmi Ditahan Kasus KDRT Anak Kandung

Polisi menolak penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi demi kelancaran proses penyidikan. Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
ig/keyyuuuu/kompas.com
Polisi menolak penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi demi kelancaran proses penyidikan. Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi menolak penangguhan penahanan yang dilakukan Raden Indrajana Sofiandi mantan bos di sebuah perusahaan besar yang terjerat kasus KDRT terhadap anak kandungnya.

Raden Indrajana Sofiandi mengajukan penangguhan penahanan dengan beralasan karena masih memiliki anak-anak yang harus dinafkahi.

Namun, polisi menolak penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi demi kelancaran proses penyidikan.

"(Permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana) tidak dikabulkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Penyebab Raden Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan Selama 20 Hari Kasus Penganiayaan Anak

Penyebab Raden Indrajana Sofiandi tersangka penganiaya anak kandungnya ditahan selama 20 hari kedepan.
Penyebab Raden Indrajana Sofiandi tersangka penganiaya anak kandungnya ditahan selama 20 hari kedepan. (KOMPAS.com)

Meski begitu, polisi tetap melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana demi kepentingan penyidikan.

"Permohonan penangguhan adalah hak dari tersangka, namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Irwandhy.

Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1) dan kini resmi ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Untuk penanganan perkara sampai dengan hari ini, kami Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," kata Irwandy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com Rabu (25/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Raden dilaporkan mantan istrinya, KEY atas kasus dugaan KDRT terhadap dua anaknya.

Irwandhy mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (21/1/2023) sehingga penahanan RIS sudah berjalan empat hari sampai dengan sekarang.

Menurut Irwandhy, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran permasalahan internal dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga tersulut emosi.

Baca juga: Nasib Pilu Anak Raden Indrajana Sofiandi Putus Sekolah Usai Dianiaya Sang Ayah, Ibu : Kejam

Lebih lanjut, dijelaskan kekerasan tersebut berlangsung di unit apartemen mereka saat keluarga masih satu atap.

Mantan istri RIS, Keyla Evelyn Yasir (39) yang mengetahui hal itu melaporkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Diduga Anak dari Raden Indrajana Sofiandi Eks Petinggi OVO Curhat Soal Tabiat Ayahnya, Kerap Selingkuh
Diduga Anak dari Raden Indrajana Sofiandi Eks Petinggi OVO Curhat Soal Tabiat Ayahnya, Kerap Selingkuh (kolase/Instagram)

RIS melakukan kekerasan fisik maupun psikis beberapa kali dalam rentang waktu September 2021 hingga 5 September 2022.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

"Pada saat kejadian, (korban) berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka, sehingga penyidik menetapkan pasal KDRT, ancaman hukuman lima tahun dan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Irwandy.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RIS yang menganiaya kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu.

Raden Indrajana mengaku bingung terkait penetapan tersangka dirinya.

"Kalau jujur, agak membingungkan, karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama dan saya punya bukti banyak bahwa sebetulnya sudah damai dan baik-baik saja," kata Raden Indrajana saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Disebut Tak Beri Nafkah, Raden Indrajana Ragukan Anak yang Dipukul Bukan Anak Kandungnya, Tes DNA

bukti-bukti yang disampaikan oleh KEY ke polisi adalah bukti lama. Menurutnya pula, saat itu mereka sudah berbaikan.

"Video 2022 juga dibuat sebelum video keluarga makan malam bersama dan sudah berbaikan," sambungnya.

Lebih lanjut Indrajana menduga polisi sedang berada di bawah tekanan publik dalam menangani kasus tersebut. Sebab, menurut dia, video-video terkait dirinya sudah viral.

"Saya merasa polisi di bawah tekanan publik. Tekanan publik karena video-video viral yang dimunculkan oleh pelapor," imbuhnya.

Alasan Nafkahi Anak

Diungkap oleh kuasa hukum Raden Indrajana Sofiandi, Hendri Kurnia.

Alasannya mengajukan penangguhan penanganan karena Raden Indrajana Sofiandi masih memiliki anak-anak yang harus dinafkahi.

"Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Hendri Kurnia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/1/2023).

Ia pun berharap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," ujar dia.

Adapun penganiayaan terhadap korban berinisial KR dan KA terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

"(Raden Indrajana) sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).

Nurma mengungkapkan, Raden Indrajana ditahan sejak Jumat (20/1/2023) setelah diperiksa sebagai tersangka sehari sebelumnya.

"Kamis datang, Jumat ditahan," ujar dia.

Baca juga: Raden Indrajana Sofiandi Bantah KDRT Anak Istri, Keyla Mantan Istri Meradang : Saya Gugat Anda

Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.

Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana yang merupakan bos perusahaan swasta menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.

Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.

"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved