Berita Viral

Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana, Resmi Ditahan Kasus KDRT Anak Kandung

Polisi menolak penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi demi kelancaran proses penyidikan. Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
ig/keyyuuuu/kompas.com
Polisi menolak penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi demi kelancaran proses penyidikan. Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi menolak penangguhan penahanan yang dilakukan Raden Indrajana Sofiandi mantan bos di sebuah perusahaan besar yang terjerat kasus KDRT terhadap anak kandungnya.

Raden Indrajana Sofiandi mengajukan penangguhan penahanan dengan beralasan karena masih memiliki anak-anak yang harus dinafkahi.

Namun, polisi menolak penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi demi kelancaran proses penyidikan.

"(Permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana) tidak dikabulkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Penyebab Raden Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan Selama 20 Hari Kasus Penganiayaan Anak

Penyebab Raden Indrajana Sofiandi tersangka penganiaya anak kandungnya ditahan selama 20 hari kedepan.
Penyebab Raden Indrajana Sofiandi tersangka penganiaya anak kandungnya ditahan selama 20 hari kedepan. (KOMPAS.com)

Meski begitu, polisi tetap melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana demi kepentingan penyidikan.

"Permohonan penangguhan adalah hak dari tersangka, namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Irwandhy.

Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1) dan kini resmi ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Untuk penanganan perkara sampai dengan hari ini, kami Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," kata Irwandy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com Rabu (25/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Raden dilaporkan mantan istrinya, KEY atas kasus dugaan KDRT terhadap dua anaknya.

Irwandhy mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (21/1/2023) sehingga penahanan RIS sudah berjalan empat hari sampai dengan sekarang.

Menurut Irwandhy, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran permasalahan internal dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga tersulut emosi.

Baca juga: Nasib Pilu Anak Raden Indrajana Sofiandi Putus Sekolah Usai Dianiaya Sang Ayah, Ibu : Kejam

Lebih lanjut, dijelaskan kekerasan tersebut berlangsung di unit apartemen mereka saat keluarga masih satu atap.

Mantan istri RIS, Keyla Evelyn Yasir (39) yang mengetahui hal itu melaporkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Diduga Anak dari Raden Indrajana Sofiandi Eks Petinggi OVO Curhat Soal Tabiat Ayahnya, Kerap Selingkuh
Diduga Anak dari Raden Indrajana Sofiandi Eks Petinggi OVO Curhat Soal Tabiat Ayahnya, Kerap Selingkuh (kolase/Instagram)

RIS melakukan kekerasan fisik maupun psikis beberapa kali dalam rentang waktu September 2021 hingga 5 September 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved