Berita Viral

Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana, Resmi Ditahan Kasus KDRT Anak Kandung

Polisi menolak penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi demi kelancaran proses penyidikan. Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
ig/keyyuuuu/kompas.com
Polisi menolak penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi demi kelancaran proses penyidikan. Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1) 

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

"Pada saat kejadian, (korban) berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka, sehingga penyidik menetapkan pasal KDRT, ancaman hukuman lima tahun dan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Irwandy.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RIS yang menganiaya kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu.

Raden Indrajana mengaku bingung terkait penetapan tersangka dirinya.

"Kalau jujur, agak membingungkan, karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama dan saya punya bukti banyak bahwa sebetulnya sudah damai dan baik-baik saja," kata Raden Indrajana saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Disebut Tak Beri Nafkah, Raden Indrajana Ragukan Anak yang Dipukul Bukan Anak Kandungnya, Tes DNA

bukti-bukti yang disampaikan oleh KEY ke polisi adalah bukti lama. Menurutnya pula, saat itu mereka sudah berbaikan.

"Video 2022 juga dibuat sebelum video keluarga makan malam bersama dan sudah berbaikan," sambungnya.

Lebih lanjut Indrajana menduga polisi sedang berada di bawah tekanan publik dalam menangani kasus tersebut. Sebab, menurut dia, video-video terkait dirinya sudah viral.

"Saya merasa polisi di bawah tekanan publik. Tekanan publik karena video-video viral yang dimunculkan oleh pelapor," imbuhnya.

Alasan Nafkahi Anak

Diungkap oleh kuasa hukum Raden Indrajana Sofiandi, Hendri Kurnia.

Alasannya mengajukan penangguhan penanganan karena Raden Indrajana Sofiandi masih memiliki anak-anak yang harus dinafkahi.

"Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Hendri Kurnia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/1/2023).

Ia pun berharap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," ujar dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved