Berita Viral
Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana, Resmi Ditahan Kasus KDRT Anak Kandung
Polisi menolak penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi demi kelancaran proses penyidikan. Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1)
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Pada saat kejadian, (korban) berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka, sehingga penyidik menetapkan pasal KDRT, ancaman hukuman lima tahun dan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Irwandy.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RIS yang menganiaya kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu.
Raden Indrajana mengaku bingung terkait penetapan tersangka dirinya.
"Kalau jujur, agak membingungkan, karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama dan saya punya bukti banyak bahwa sebetulnya sudah damai dan baik-baik saja," kata Raden Indrajana saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Disebut Tak Beri Nafkah, Raden Indrajana Ragukan Anak yang Dipukul Bukan Anak Kandungnya, Tes DNA
bukti-bukti yang disampaikan oleh KEY ke polisi adalah bukti lama. Menurutnya pula, saat itu mereka sudah berbaikan.
"Video 2022 juga dibuat sebelum video keluarga makan malam bersama dan sudah berbaikan," sambungnya.
Lebih lanjut Indrajana menduga polisi sedang berada di bawah tekanan publik dalam menangani kasus tersebut. Sebab, menurut dia, video-video terkait dirinya sudah viral.
"Saya merasa polisi di bawah tekanan publik. Tekanan publik karena video-video viral yang dimunculkan oleh pelapor," imbuhnya.
Alasan Nafkahi Anak
Diungkap oleh kuasa hukum Raden Indrajana Sofiandi, Hendri Kurnia.
Alasannya mengajukan penangguhan penanganan karena Raden Indrajana Sofiandi masih memiliki anak-anak yang harus dinafkahi.
"Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Hendri Kurnia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/1/2023).
Ia pun berharap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
"Semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," ujar dia.
Raden Indrajana Sofiandi
Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Ditolak
KDRT Anak
Berita viral
Tribunsumsel.com
VIDEO Tampang Polisi Pakai Mobil Dinas Terobos Lampu Merah Tabrak Pemotor di Pekanbaru, Kini Damai |
![]() |
---|
VIDEO Pilu Penampakan Rumah Raya, Balita Meninggal Tubuh Penuh Cacing, Dekat Kandang, MCK Tak layak |
![]() |
---|
Jerome Polin Geleng-geleng Soal Hitungan Wakil Ketua DPR Tunjangan Beras Rp12 Juta: Gak Masuk Akal |
![]() |
---|
8 Wartawan Dikeroyok Ormas Saat Liput Penyegelan Pabrik di Jawilan Serang, Alami Luka-luka |
![]() |
---|
Alasan 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Mendadak Diberhentikan Setelah Sebulan Belajar, Siswa Sampai Down |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.