Berita Nasional
Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Didatangi Jenderal yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Bahkan, Kamauruddin menyebut telah didatangi para jenderal untuk mengatur agar vonis Ferdy Sambo cs di kasus pembunuhan Brigadir J ringan.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya. Sebab, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Diketahui, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tiga terdakwa, yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dan otak pembunuhan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.
Kejaksaan bebas gerakan bawah tanah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa kejaksaan akan bersikap independen dalam sidang kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Hal itu diutarakan Mahfud usai dirinya mendengar 'gerakan bawah tanah' untuk mengintervensi pengadilan dan kejaksaan soal putusan Sambo dan kawan-kawan.
"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud mencium gerakan yang meminta atau memesan untuk memengaruhi vonis Sambo dan kawan-kawan. "Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud.
"Jadi bukan putusan yang ini yang pesan. Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ucap Mahfud.
Seperti diketahui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir J.
Sementara istri Ferdy Sambo hanya dituntut 8 tahun penjara sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sedangkan Bharada E yang merupakan justice collaborator dalam kasus inni dituntut 12 tahun penjara. (bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
berita nasional
Kamaruddin Simanjuntak
Ferdy Sambo
Brigadir J
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.