Berita Nasional

Reaksi Ling Ling Kekasih Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Asa Menikah Pupus?

Ling Ling, sang kekasih lemas setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara. Rencana akan menikah tahun 2023

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tiktok/aevelovlyn/tribunnews.com
Ling Ling, sang kekasih lemas setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara. Rencana akan menikah tahun 2023 diundur 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan dipotong batal penangkapan.”

Baca juga: Tangisan Bharada E Dituntut Jaksa Hukuman 12 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dulu menyimpulkan jika perbuatan yang dilakukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa

Sementara hal yang memperingan tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilaku.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”

Sebelumnya, JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved