Berita Nasional
Reaksi Ling Ling Kekasih Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Asa Menikah Pupus?
Ling Ling, sang kekasih lemas setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara. Rencana akan menikah tahun 2023
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Duce Maria Angelina Kristanto alias Ling Ling kekasih Bharada E turut hadir dalam sidang pembacaan tuntutan hukuman.
Dengan raut wajah pucat, Ling Ling lemas setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara.
Ketika persidangan mulai kosong dari pengunjung, terlihat Ling Ling terduduk sendirian dengan tatapan kosong.
Selain itu, ekspresi wajah Ling Ling menunjukkan kesedihan yang begitu dalam atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kekasihnya.
Sebab, sebelum Ling Ling pun sempat berharap bahwa Bharada E dibebaskan dari segala hukuman.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Putri Candrawathi Lebih Ringan

Diketahui, Lingling dan Richard Eliezer sudah berpacaran sejak empat tahun lalu dan keduanya pun sudah tunangan.
Menurut rencana, Richard dan Ling Ling akan menikah di tahun depan, yakni 2023.
Namun sayang, rencana itu gagal dilakukan karena Richard yang terbelit kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ditambah lagi, kini Bharada E telah dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lantas bagaimana dengan nasib pernikahan keduanya? Akankah Ling Ling terpaksa mengundurkan demi menunggu Bharada E lepas hukuman 12 tahun pidana?
Baca juga: Sosok Ling Ling Tunangan Bharada E Akhirnya Muncul, Ternyata Rencana Nikah Tahun Depan
Sementara itu, sebelumnya, Ling Ling pun berharap kekasih tercintanya itu bisa bebas dari ancaman sanksi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Meski begitu, ia mengatakan akan tetap menyerahkan segala keputusan kepada penegak hukum.
Karena kasus tersebut, Ling Ling harus menahan impiannya untuk segera menikah dengan Bharada E.
"Tahun depan (rencana nikah). Kita fokus ke kasus dulu aja biar fokusnya Richard nggak kebagi-bagi, untuk rencana-rencana yang ketunda tidak apa-ada, rencana Tuhan lebih indah daripada rencana yang tertunda ini," ungkap Ling Ling dalam tayangan Ni Luh di YouTube Kompas TV, Rabu (14/12/2022).

Diakuinya kala itu, Bharada E ternyata tidak ingin melihat sosok perempuan yang setia mendampinginnya tersebut terus bersedih dengan kasus yang sekarang tengah menimpa dirinya.
Ling Ling kembali menegaskan Bharada E tidak ingin membebani dirinya dan juga keluarga jika ia terus larut dalam kesedihan atas kasus yang tengah menimpa Richard saat ini.
Melansir dari kanal YouTube Kompas TV Medan, Ling Ling bercerita perihal hubungan ia dengan Richard sebelum laki-laki itu menjadi seorang anggota kepolisian.
Ternyata, Ling Ling kerap menemani Bharada E latihan fisik sebelum masuk ke kepolisian.
Baca juga: Reaksi Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Menunduk Langsung Tutup Mata, Fans Soraki Jaksa
Bahkan saat sudah menjadi anggota Polri, Bharada E dan Ling Ling masih sering menghabiskan waktu mereka di sana.
Selain itu, Ling Ling juga merupakan sosok orang pertama yang mengetahui kasus Bharada E.
Ling Ling saat itu dikabari oleh Richard bahwa dirinya tengah mendapatkan sebuah masalah.
Namun, Bharada E belum bercerita banyak tentang masalahnya tersebut.
Bahkan Bharada E sempat meminta Ling Ling untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada dirinya lewat doa.
Demi memberi semangat untuk kekasihnya, Ling Ling mengatakan kepada Richard bahwa dirinya tidak akan meninggalkan Richard apapun keadaannya.
Alasan Bharada E dituntut 12 Tahun
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Hal itu dikarenakan Bharada E dinilai sebagai eksekutor Brigadir J sehingga hukuman 12 tahun penjara dinilai pantas oleh jaksa.
Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard eliezer, pudihang lumiu dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan,
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan dipotong batal penangkapan.”
Baca juga: Tangisan Bharada E Dituntut Jaksa Hukuman 12 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dulu menyimpulkan jika perbuatan yang dilakukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa
Sementara hal yang memperingan tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilaku.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”
Sebelumnya, JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
Baca berita lainnya di google news
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.