Berita Nasional

Reaksi Ling Ling Kekasih Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Asa Menikah Pupus?

Ling Ling, sang kekasih lemas setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara. Rencana akan menikah tahun 2023

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tiktok/aevelovlyn/tribunnews.com
Ling Ling, sang kekasih lemas setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara. Rencana akan menikah tahun 2023 diundur 

Diakuinya kala itu, Bharada E ternyata tidak ingin melihat sosok perempuan yang setia mendampinginnya tersebut terus bersedih dengan kasus yang sekarang tengah menimpa dirinya.

Ling Ling kembali menegaskan Bharada E tidak ingin membebani dirinya dan juga keluarga jika ia terus larut dalam kesedihan atas kasus yang tengah menimpa Richard saat ini.

Melansir dari kanal YouTube Kompas TV Medan, Ling Ling bercerita perihal hubungan ia dengan Richard sebelum laki-laki itu menjadi seorang anggota kepolisian.

Ternyata, Ling Ling kerap menemani Bharada E latihan fisik sebelum masuk ke kepolisian.

Baca juga: Reaksi Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Menunduk Langsung Tutup Mata, Fans Soraki Jaksa

Bahkan saat sudah menjadi anggota Polri, Bharada E dan Ling Ling masih sering menghabiskan waktu mereka di sana.

Selain itu, Ling Ling juga merupakan sosok orang pertama yang mengetahui kasus Bharada E.

Ling Ling saat itu dikabari oleh Richard bahwa dirinya tengah mendapatkan sebuah masalah.

Namun, Bharada E belum bercerita banyak tentang masalahnya tersebut.

Bahkan Bharada E sempat meminta Ling Ling untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada dirinya lewat doa.

Demi memberi semangat untuk kekasihnya, Ling Ling mengatakan kepada Richard bahwa dirinya tidak akan meninggalkan Richard apapun keadaannya.

Alasan Bharada E dituntut 12 Tahun

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Hal itu dikarenakan Bharada E dinilai sebagai eksekutor Brigadir J sehingga hukuman 12 tahun penjara dinilai pantas oleh jaksa.

Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard eliezer, pudihang lumiu dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan,

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved