Berita Nasional
Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara : Harusnya Dibawah 5 Tahun
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap bharada e terlalu tinggi
TRIBUNSUMSEL.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Yosua Hutabarat alias Brigadir J menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer (Bharada E) terlalu tinggi.
Menurut Kamaruddin, jaksa semestinya menjatuhkan tuntutan di bawah 5 tahun kepada Bharada E yang telah bersedia membuka tabir di balik skenario pembunuhan Brigadir J.
Ditambah lagi Bharada E telah mengakui kesalahannya menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca juga: Reaksi Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Menunduk Langsung Tutup Mata, Fans Soraki Jaksa
"Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, anggota polisi seperti Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri saja tak kuasa melawan perintah Ferdy Sambo terlebih Bharada E.
"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada," jelasnya.
Ia menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.
Selain itu dikatakan Kamaruddin, JPU dianggap dan memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Bharada E pascaperistiwa berdarah tersebut.
"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu diluar kemampuan dia," ucapnya.
"Harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu dibawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," sambungnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Tangis Bharada E
Selama sidang berlangsung hingga JPU selesai membacakan tuntutan, Bharada E terlihat menundukkan kepala sembari menangis.
Suara riuh pendukung Bharada E juga sontak bergema ketika mendengar jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap sang idola.
Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Berat dari Putri Oleh Jaksa: Dia Eksekutor

Sementara Bharada E terlihat berusaha tegar namun tetap air mata tetap menetes di pipinya.
Seusai tuntutan dibacakan, Bharada E langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.
Dalam momen itu, Bharada E terlihat memeluk Ronny Talapessy, kuasa hukumnya.
Tangis Bharada E pecah sembari terus menundukkan kepala.
Para penasihat hukum Bharada E yang lain turut mencoba menenangkannya.
Ronny Talapessy mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.
"Terima kasih yang mulia atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan, sebelumnya JPU mengajukan 2 minggu dari kami cukup 1 minggu, terima kasih," kata Ronny Talapessy.
Penyebab Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan penyebab yang menjadikan Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Mengenal Sosok Paris Manalu Jaksa yang Bacakan Tuntutan Bharada E, Suara Bergetar, Harta Rp915 Juta
Adapun Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap JPU.
Namun, salah satu hal meringankan tuntutan tersebut yakni Bharada E dinilai sopan selama menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lalu, dia juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.
"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," tutup Jaksa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E.
Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Penyesalan Bharada E
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan penyesalannya telah menembak Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Di ruang sidang, Bharada E berandai bila waktu bisa diputar kembali ia mengaku tak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo menembak seniornya tersebut.
Hal ini diungkap Bharada E dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).
Pada kesempatan ini, Bharada E kembali mengungkapkan penyesalan terdalamnya atas perbuatannya itu.
Diawali dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Paris Manalu.
Eliezer mengaku, sangat menyesali perbuatannya itu dan mencoba menegaskan apa yang ia lakukan karena suruhan atasannya mantan kadiv propam Ferdy Sambo.
Ia pun berandai-andai, jika waktu bisa diputar kembali, Eliezer tak akan memenuhi suruhan Ferdy Sambo utu.
"Saya sudah meminta maaf juga ke keluarga korban. Saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu bahwa saya juga hanya disuruh pak Sambo pada saat itu. Saya tidak saya juga sampai sekarang kalau memang waktu bisa dibalik juga bapak, kalau bisa waktu diputar kembali mungkin nggak seperti ini keinginan saya," ungkap pria asal Manado itu.
Jaksa pun kembali menegaskan penyesalan Eliezer dan kembali bertanya.
"Ahli menyampaikan saudara ini orang yang religius bahkan orang yang taat beribadah apakah terhadap tindakan saudara yang melakukan penembakan kepada korban sehingga orang itu sekarang jasadnya membusuk dan meninggalkan kesedihan keluarga korban. Apakah saudara sangat menyesal terhadap perbuatan saudara itu," tanya Jaksa Paris.
"Sangat-sangat menyesal menyesal. Saya mengakuinya, bapak," tegas Eliezer.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Kamaruddin Simanjuntak
Nasib Bharada E
Ekspresi Bharada E Dituntut 12 Tahun
Brigadir Yosua
Tribunsumsel.com
Guru MTs di Yogyakarta Kehilangan Saldo Rp 69 Juta Usai Unduh Aplikasi Coretax Awalnya Dapat Telepon |
![]() |
---|
Sosok Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Anies Apresiasi Prabowo Setelah Beri Abolisi Tom Lembong, Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Pengibar Bendera "One Piece" saat HUT RI akan Ditangkap? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.