Berita Nasional

Tuntutan Putri Candrawathi Disebut Bakal Lebih Ringan Dari Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup

Kini, sejumlah pakar menyebutkan jika tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi bakal lebih ringan daripada Ferdy Sambo.

Editor: Slamet Teguh
tribunnews.com
Tuntutan Putri Candrawathi Disebut Bakal Lebih Ringan Dari Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup 

Minta Seadil-adilnya dan Beri Hukuman Mati 

Rosti Simanjuntak berharap ada keadilan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami sebagai ibundanya almarhum Yosua, mohon kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

"Kami rakyat yang sangat kecil yang terzalimi."

"Jadi kami minta kepada Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat-sangat sedih dan sangat-sangat kecewa," terangnya.

Keluarga Brigadir J pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

"Kami berharap kepada hakim, biarlah Pak Hakim yang mulia yang memutuskan nanti persidangan yang seadil-adilnya."

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Jaksa kutip dua ayat

Dua kutipan ayat alkitab menjadi pembukan tuntutan untuk Ferdy Sambo oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

JPU mengawali pembacaan tuntutan dengan mengutip dua ayat alkitab, yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.

"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2," kata jaksa dihadapan hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved