Berita Nasional

Ratapan Pilu Ibu Brigadir J Tahu Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Pak Hakim Tolong Kami

Kekecewaan sangat dirasa Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM - Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J langsung meratap pilu saat tahu Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023).

Dengan terisak menangis, Rosti menyampaikan permohonan kepada hakim sebagai penentu keputusan agar memberinya keadilan dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Putri Candrawathi.

Sebab hingga kini Rosti masih sangat meyakini Putri Candrawathi ikut terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Penyebab Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Jaksa : Sopan

Rosti mengaku bahwa keputusan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi sangat menyakitkan bagi keluarganya.

Rosti merasa tidak terima dengan tuntutan yang dilayangkan kepada Putri Candrawathi karena tuntutannya sama dengan terdakwa Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.

"Memang betul-betul jodoh lah si Putri dengan Kuat Maaruf ini," ungkap Rosti dengan isak tangisnya, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Rabu (18/1/2023).

Rosti beranggapan bahwa hal tersebut tidak adil, karena terdakwa Putri Candrawathi mengetahui semua rencana pembunuhan yang sudah disusun sebelumnya.

"Untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan ini, jadi betul-betul tidak adil buat kami orangtua rakyat yang kecil ini," ucap Rosti.

Rosti pun memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keadilan dengan memberikan hukuman kepada terdakwa Putri Candrawathi semaksimal mugkin.

"Harapan kami Pak Hakim, yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," kara Rosti.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Putri bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Sebagaimana diatur dalam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J (youtube/KOMPASTV)

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selanjutnya, pihak terdakwa Putri Candrawathi akan diberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan di Pledoi nanti.

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Penyebab Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hal-hal meringankan yang menjadikan Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Salah satu hal meringankan tersebut yakni Putri Candrawathi dinilai sopan selama menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Menangis Sampai Histeris, Reaksi Ibunda Brigadir J Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunnews.com.

Salah satu penyebab jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi karena diniai sopan selama persidangan.
Salah satu penyebab jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi karena diniai sopan selama persidangan. (Youtube KompasTV)

Namun, jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.

Diantaranya perbuatan Putri Candrawathi yang berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa.

Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

Perbuatan Putri Candrawathi juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Penampilan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi tampil menggunakan pakaian serba putih saat hadir di sidang tuntutan terhadap dirinya, Rabu (18/1/2023).

Mulai dari masker kesehatan, baju, celana hingga sepatu yang dikenakan Putri Candrawathi semuanya berwarna putih.

Sebagai informasi, tak hanya Putri Candrawathi, namun Richard Eliezer alias Bharada E juga dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini.

Baca juga: Penampilan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan, Kenakan Serba Putih dari Masker Hingga Sepatu

Penampilan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
Penampilan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Putri Candrawathi masuk ke dalam ruang sidang utama sekira pukul 10.58 WIB dengan pengawalan Brimob Polri.

Saat memasuki ruang sidang, pakaian yang dikenakan Putri Candrawathi hari ini mendapat sorotan khusus.

Putri Candrawathi terlihat mengenakan pakaian serba putih, mulai dari masker kesehatan, kemeja, celana panjang hingga sepatu.

Tak lama Putri Candrawathi memasuki ruang sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan membuka persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa tepat di hadapan majelis hakim dengan posisi tangan memegangi tas yang berada di atas lututnya, seakan bersimpuh.

Putri sendiri mengaku tengah kurang sehat sebelum persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dimulai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan alasannya meyakini penyebab kematian Brigadir J bukan karena tindak pelecehan terhadap Putri Candrawathi melainkan karena perselingkuhan. (kolase tribun)

Momen itu terjadi saat mejelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Putri Candrawathi tidak dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun berselingkuh dengan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Namun, Pihak dari Putri Candrawathi pun selama ini bersikukuh mengatakan soal aksi pelecehan seksual tersebut yang dilakukan di Magelang.

Pun menurut Jaksa keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang itu tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved