Berita Nasional

Penyebab Richard Eliezer Dituntut JPU 12 Tahun Penjara Padahal Status JC dan Sudah Jujur di Sidang

Richard Eliezer alias Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Editor: Moch Krisna
Kolase/Instagram
Jaksa Tuntut Richard Eliezer Dengan Hukuman 12 Tahun Penjara 

Diawali dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Paris Manalu.

"Ini saudara sudah mengakui bahwa saudara benar-benar menembak korban Yosua di sini. Korban sudah membusuk dan keluarganya begitu kehilangan dan dipersidangan ini saudara mengakui melakukan penembakan benar demikian terdakwa?," tanya Jaksa.

Bharada E atau Richard Eliezer bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (30/11/2022). Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menyampaikan bahwa perbuatan melawan hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E bisa dihapuskan karena hanya menturuti perintah atasannya yaitu Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Bharada E atau Richard Eliezer bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (30/11/2022). Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menyampaikan bahwa perbuatan melawan hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E bisa dihapuskan karena hanya menturuti perintah atasannya yaitu Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (KompasTV)

"Benar," ucap singkat Eliezer.

Jaksa pun meminta Eliezer agar kembali mengungkapkan kata-kata kepada keluarga Yosua.

"Sekarang apa kira-kira yang harus yang harus dipikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini," kata Jaksa lagi.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan perubahan sikap dari Richard Eliezer setelah memasuki proses sidang disebabkan hilangnya tekanan dari dirinya, yang sebelumnya didapatkan oleh otoritas di atasnya. (Kolase Tribunsumsel.com)
Eliezer mengaku, sangat menyesali perbuatannya itu dan mencoba menegaskan apa yang ia lakukan karena suruhan atasannya mantan kadiv propam Ferdy Sambo.

Ia pun berandai-andai, jika waktu bisa diputar kembali, Eliezer tak akan memenuhi suruhan Ferdy Sambo utu.

"Saya sudah meminta maaf juga ke keluarga korban. Saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu bahwa saya juga hanya disuruh pak Sambo pada saat itu. Saya tidak saya juga sampai sekarang kalau memang waktu bisa dibalik juga bapak, kalau bisa waktu diputar kembali mungkin nggak seperti ini keinginan saya," ungkap pria asal Manado itu.

Jaksa pun kembali menegaskan penyesalan Eliezer dan kembali bertanya.

"Ahli menyampaikan saudara ini orang yang religius bahkan orang yang taat beribadah apakah terhadap tindakan saudara yang melakukan penembakan kepada korban sehingga orang itu sekarang jasadnya membusuk dan meninggalkan kesedihan keluarga korban. Apakah saudara sangat menyesal terhadap perbuatan saudara itu," tanya Jaksa Paris.

"Sangat-sangat menyesal menyesal. Saya mengakuinya, bapak," tegas Eliezer.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved