Berita Nasional

Penampilan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan, Kenakan Serba Putih dari Masker Hingga Sepatu

Putri Candrawathi tampil menggunakan pakaian serba putih saat hadir di sidang tuntutan terhadap dirinya, Rabu (18/1/2023).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Penampilan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). 

Meski begitu, Putri mengaku tetap siap mendengarkan tuntutan dari jaksa yang akan dilakukan pada sidang kali ini.

"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini yang mulia," ungkapnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dituntut 8 Tahun Penjara 

JPU resmi menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun dipotong masa tahanan karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

Hal itu disampaikan karena JPU menganggap Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan (Youtube KompasTV)

Bahwa dalam persidangan JPU mengatakan terdapat kesalahan dan tidak ada alasan pembenar.

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya tersebut.

Sementara hal yang meringankan ialah karena Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan sopan.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Sebelumnya Ferdy Sambo resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved