Berita Nasional

Nasib Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Akankah Seperti Ferdy Sambo ?

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan brigadir j hari ini

Kolase Tribun
Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023). 

2. Mencoreng Nama Baik Institusi

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional

perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

3. Perbuatan tidak patut dilakukan seorang penegak hukum

 Hal yang memberatkan dalam tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo adalah kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.

4. Membuat kegaduhan di Masyarakat

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat

5. Mengajak aparat kepolisian dalam perbuataan berujung kena imbas

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat

6. Pengakuan berbelit belit alias tidak jujur

Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,

Sementara itu, Jaksa juga menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalan proses persidangan.

Sehingga JPU berharap majelis hakim dapat memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.

“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.

 “Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved