Berita Nasional
Nasib Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Akankah Seperti Ferdy Sambo ?
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan brigadir j hari ini
Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Lanjutan persidangan ini dilakukan pada Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Hal yang memberatkan Ferdy Sambo
Mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Adapun 6 hal yang memberatkan Ferdy Sambo membuat Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengeluarkan tuntutan seumur hidup atas tindakan membunuh Brigadir Yosua sang ajudan.
Lalu apa 6 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo tersebut?
Berikut perjalanan kasus Ferdy Sambo tersangka hingga dituntut hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J. (Kompas.com)
Melansir dari Kompas TV, berikut 6 poin yang membuat JPU memberikan tuntutan berat kepada Ferdy Sambo.
1. Menghilangkan Nyawa Manusia
Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka bagi keluarga uamg ditinggalkan.
Putri Candrawathi
Bharada E
Putri Candrawathi Sidang Tuntutan
Sidang Tuntutan Bharada E
Brigadir Yosua
Tribunsumsel.com
Kronologi Mercy 280 SL Eks Presiden Bj Habibie Disita KPK Terkait Kasus Korupsi Menimpa Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Muncul Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas dari Kepolisian, Sudah 34.222 Orang Tandatangani |
![]() |
---|
VIDEO Ridwan Kamil Belum Lunas Cicil Mobil Mercy BJ Habibie Sejak 2021, Tapi Ganti Warna Tanpa Izin |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Wakil Ketua Komisi III Ganti Ahmad Sahroni, Pernah jadi Bupati Termuda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rusdi Masse Mappassesu Dilantik Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.