Berita Nasional

Nasib Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Akankah Seperti Ferdy Sambo ?

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan brigadir j hari ini

Kolase Tribun
Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023). 

Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Lanjutan persidangan ini dilakukan pada Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Hal yang memberatkan Ferdy Sambo

Mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun 6 hal yang memberatkan Ferdy Sambo membuat Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengeluarkan tuntutan seumur hidup atas tindakan membunuh Brigadir Yosua sang ajudan.

Lalu apa 6 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo tersebut?

Berikut perjalanan kasus Ferdy Sambo tersangka hingga dituntut hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J. (Kompas.com)

Melansir dari Kompas TV, berikut 6 poin yang membuat JPU memberikan tuntutan berat kepada Ferdy Sambo.

1. Menghilangkan Nyawa Manusia

Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka bagi keluarga uamg ditinggalkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved