Berita Nasional

Nasib Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Akankah Seperti Ferdy Sambo ?

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan brigadir j hari ini

Kolase Tribun
Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo sudah lebih dulu dituntut hukuman seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar, Selasa (17/1/2023).

Lantas banyak yang penasaran, apakah Putri Candrawathi dan Bhrada E akankah tuntutan JPU terhadap keduanya akan sama seperti Ferdy Sambo ?

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siap Lawan Tuntutan JPU, Tak Terima Dituntut Seumur Hidup Penjara

Sebagai informasi, sidang pembacaan tuntutan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Coba Hilangkan Bukti Sidik Jari

Terdakwa Ferdy Sambo diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghilangkan jejak sidik jari di senjata Brigadir Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo diketahui mengunakan senjata tersebut dengan menembak ke arah Dinding di skenario tembak menembak.

Melansir dari Kompas.TV, selasa (17/1/2023) Jaksa menyebut, setelah Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Sambo dengan menggunakan sarung tangan hitam, terdakwa Ferdy Sambo juga turut menembak hingga Yosua meninggal.

Baca juga: Venna Melinda Tak Luluh Dengan Isi Surat Pilu Dari Ferry Irawan, Kini Malah Mantap Ingin Bercerai

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Penjara
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Penjara (Kolase/IST)

Untuk menghilangkan jejak sidik jari Sambo, terdakwa mengelap senjata Yosua yang digunakannya untuk menembak ke dinding dalam rangka memuluskan skenario tembak menembak.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Lanjutan persidangan ini dilakukan pada Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Hal yang memberatkan Ferdy Sambo

Mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun 6 hal yang memberatkan Ferdy Sambo membuat Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengeluarkan tuntutan seumur hidup atas tindakan membunuh Brigadir Yosua sang ajudan.

Lalu apa 6 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo tersebut?

Berikut perjalanan kasus Ferdy Sambo tersangka hingga dituntut hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J. (Kompas.com)

Melansir dari Kompas TV, berikut 6 poin yang membuat JPU memberikan tuntutan berat kepada Ferdy Sambo.

1. Menghilangkan Nyawa Manusia

Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka bagi keluarga uamg ditinggalkan.

2. Mencoreng Nama Baik Institusi

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional

perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

3. Perbuatan tidak patut dilakukan seorang penegak hukum

 Hal yang memberatkan dalam tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo adalah kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.

4. Membuat kegaduhan di Masyarakat

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat

5. Mengajak aparat kepolisian dalam perbuataan berujung kena imbas

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat

6. Pengakuan berbelit belit alias tidak jujur

Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,

Sementara itu, Jaksa juga menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalan proses persidangan.

Sehingga JPU berharap majelis hakim dapat memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.

“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.

 “Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved