Berita Nasional
Keluarga Terkejut dan Terpukul Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kini Berharap ke Hakim
Suaranya bergetar, Roy Pudihang paman dari Richard Eliezer terkejut dan terpukul saat dengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang yang digelar
TRIBUNSUMSEL.COM -- Suaranya bergetar, Roy Pudihang paman dari Richard Eliezer terkejut dan terpukul saat dengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang yang digelar hari ini, Rabu (18/1/2023).
Melansir dari youtube Kompas TV, Roy Pudihang berharap Richard Eliezer tetap bisa kuat dengan tuntutan tersebut.
"Kami keluarga terkejut dan terpukul dengan tuntutan hukuman 12 tahun, kami berharap Richard Eliezer tetap dapat kuat, dan tidak terguncang dengan hukuman yang sekarang," ujarnya saat ditanya presenter Kompas TV.
Lebih Jauh Roy Pudihang menyakini jika kebenaran tetap akan berlaku bagi Richard Eliezer sang keponakan.
"Kami memohon ke pak hakim akan memberikan hukum seadil adilnya buat Richard," tuturnya.
Menahan tangis, Roy Pudihang kembali meminta keponakan Richard Eliezer bisa mendapatkan hukuman sewajarnya.
" Dia (Richard Eliezer-red) sudah jujur tentang apa yang terjadi, mohon dihukum sewajarnya," terangnya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Richard Eliezer dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain
Sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
Kecewa Kuasa Hukum Richard Eliezer Beberkan 3 Poin Ini
Melansir dari youtube Kompas TV, Sebagai kuasa hukum, Ronny membantah tegas beberapa poin yang diucapkan Jaksa terkait kliennya.
Adapun Ronny Talampessy mengatakan ada tiga hal yang tidak diperhatikan jaksa.
Pertama kliennya sejak awal tidak ada niat untuk melakukan tindakan pembunuhan brigadir Yosua.
"Ahli dan saksi dari awal tidak ada yang memberatkan Richard Eliezer," ucapnya dikutip dari Kompas TV.
Kedua, status Richard Eliezer sebagai Justice Collabrator (JC) tidak diperhatikan oleh jaksa.
"Richard konsisten dan koperatif dipikir status JC tidak diperhatikan tidak dilihat oleh JPU," terangnya.

" Kami melihat perjuangan dari awal Eliezer dia harus berani mengambil sikap dan berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan tidak dimunculkan," tegasnya.
Ketiga, Ronny Talampessy mengatakan pihaknya akan terus berjuang demi keadilan bagi Richard Eliezer.
"Kami yakin keadilan ada untuk orang kecil keadilan ada untuk orang tertindas didalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutan harus tinggi diantara terdakwa otak perencanan pembunuhan ini biarlah publik menilai," tuturnya.
"Kami tim penasehat hukum akan terus berjuang secara maksimal kami akan memberikan nota pembelaaan terbaik untuk Eliezer agar kedepan tidak ada sewenang wenangnya kelas atas dan bawah, bisa dikorbakan begitu saja" tutupnya.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer
Kasus Pembunuhan Brigadir J
berita nasional
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Heboh Tunjangan Beras DPR Rp12 Juta/Bulan dan BBM Rp7 Juta/Bulan, Adies Wakil Ketua DPR Sebut Keliru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Adies Kadir Wakil Ketua DPR yang Sebut Tunjangan Beras Dewan Cuma Rp12 Juta |
![]() |
---|
Mengenal Brigjen Faisol Izuddin Ditunjuk Jadi Kasdam III/Siliwangi, Mantan Pengawal Jokowi |
![]() |
---|
Bukan Ridwan Kamil, Lalu Siapa Ayah Biologis Anak Lisa Mariana? Sosok Ini Sempat Ngaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.