Berita Nasional

BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan

BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan

Editor: Slamet Teguh

Pada Selasa (24/1/2023) pekan depan, Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky dan Kuat untuk dihukum delapan tahun kurungan penjara.

Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, jika kasus ini bermula ketika ajudan Ferdy Sambo tewas di kediaman dinas Ferdy Sambo.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus tersebut merupakan pembunuhan.

Lantas, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.

Tiga orang telah dituntut JPU,

Kuat Maruf dan Bripka RR dituntut dengan 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved