Berita Nasional
BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan
BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan
Pada Selasa (24/1/2023) pekan depan, Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky dan Kuat untuk dihukum delapan tahun kurungan penjara.
Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, jika kasus ini bermula ketika ajudan Ferdy Sambo tewas di kediaman dinas Ferdy Sambo.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus tersebut merupakan pembunuhan.
Lantas, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
Tiga orang telah dituntut JPU,
Kuat Maruf dan Bripka RR dituntut dengan 8 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
berita nasional
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi
Brigadir J
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.