Berita Nasional

2 Alasan Jaksa Yakin Putri Candrawathi Tak Dirudapaksa Brigadir J, Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan 2 alasan yang mematahkan pengakuan Putri Candrawathi telah dirudapaksa oleh Brigadir J

Tribunnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dua alasan bahwa Putri Candrawathi tak dirudapaksa Brigadir J. 

Sebab hingga kini Rosti masih sangat meyakini Putri Candrawathi ikut terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J : Tak Ada Keadilan untuk Masyarakat Kecil

Ibu Brigadir J meratap kecewa karana Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara
Ibu Brigadir J meratap kecewa karana Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara (Youtube KompasTV)

Rosti mengaku bahwa keputusan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi sangat menyakitkan bagi keluarganya.

Rosti merasa tidak terima dengan tuntutan yang dilayangkan kepada Putri Candrawathi karena tuntutannya sama dengan terdakwa Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.

"Memang betul-betul jodoh lah si Putri dengan Kuat Maaruf ini," ungkap Rosti dengan isak tangisnya, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Rabu (18/1/2023).

Rosti beranggapan bahwa hal tersebut tidak adil, karena terdakwa Putri Candrawathi mengetahui semua rencana pembunuhan yang sudah disusun sebelumnya.

"Untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan ini, jadi betul-betul tidak adil buat kami orangtua rakyat yang kecil ini," ucap Rosti.

Rosti pun memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keadilan dengan memberikan hukuman kepada terdakwa Putri Candrawathi semaksimal mugkin.

"Harapan kami Pak Hakim, yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," kara Rosti.

Penyebab Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hal-hal meringankan yang menjadikan Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Salah satu hal meringankan tersebut yakni Putri Candrawathi dinilai sopan selama menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J (Dok.PN Jakarta Selatan)

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunnews.com.

Salah satu penyebab jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi karena diniai sopan selama persidangan. (Youtube KompasTV)

Namun, jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.

Diantaranya perbuatan Putri Candrawathi yang berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved