Berita Nasional
2 Alasan Jaksa Yakin Putri Candrawathi Tak Dirudapaksa Brigadir J, Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan 2 alasan yang mematahkan pengakuan Putri Candrawathi telah dirudapaksa oleh Brigadir J
Sebab hingga kini Rosti masih sangat meyakini Putri Candrawathi ikut terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J : Tak Ada Keadilan untuk Masyarakat Kecil
Rosti mengaku bahwa keputusan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi sangat menyakitkan bagi keluarganya.
Rosti merasa tidak terima dengan tuntutan yang dilayangkan kepada Putri Candrawathi karena tuntutannya sama dengan terdakwa Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.
"Memang betul-betul jodoh lah si Putri dengan Kuat Maaruf ini," ungkap Rosti dengan isak tangisnya, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Rabu (18/1/2023).
Rosti beranggapan bahwa hal tersebut tidak adil, karena terdakwa Putri Candrawathi mengetahui semua rencana pembunuhan yang sudah disusun sebelumnya.
"Untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan ini, jadi betul-betul tidak adil buat kami orangtua rakyat yang kecil ini," ucap Rosti.
Rosti pun memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keadilan dengan memberikan hukuman kepada terdakwa Putri Candrawathi semaksimal mugkin.
"Harapan kami Pak Hakim, yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," kara Rosti.
Penyebab Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hal-hal meringankan yang menjadikan Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Salah satu hal meringankan tersebut yakni Putri Candrawathi dinilai sopan selama menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunnews.com.
Salah satu penyebab jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi karena diniai sopan selama persidangan. (Youtube KompasTV)
Namun, jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
Diantaranya perbuatan Putri Candrawathi yang berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
| Sosok Gus Yahya, Ketum PBNU yang Didesak Mundur dari Jabatannya |
|
|---|
| 'Seolah-olah Ogah Damai, Lu Gua Penjara' Kubu Roy Suryo Sebut di Balik Usulan Damai Ada Ancaman |
|
|---|
| Isu Pegawai Bea Cukai Terima Suap Rp550 Juta Pakaian Bekas per Kontainer, Menkeu Purbaya Minta Bukti |
|
|---|
| Drama Penangkapan Lukas Enembe Diungkap KPK, dari Ngutang Sewa Boeing Hingga Dicaci Maki |
|
|---|
| Profil Yustinus Arya Artheswara Ketua KPU Solo, Bantah Lakukan Pemusnahan Dokumen Pencalonan Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/2-alasan-jaksa-yakin-putri-candrawathi-tak-dirudapaksa-brigadir-j.jpg)