Berita Nasional
2 Alasan Jaksa Yakin Putri Candrawathi Tak Dirudapaksa Brigadir J, Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan 2 alasan yang mematahkan pengakuan Putri Candrawathi telah dirudapaksa oleh Brigadir J
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan 2 alasan yang mematahkan pengakuan Putri Candrawathi telah dirudapaksa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun alasan tersebut adalah Brigadir J dinilai sebagai ajudan yang terlatih dan menjadi orang dipercaya dalam keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan saat JPU membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Menangis Sampai Histeris, Reaksi Ibunda Brigadir J Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah seorang ajudan yang terlatih dan penunjukkannya pastilah sudah berdasarkan penilaian yang ketat," kata jaksa, Rabu (18/1/2023).
Jaksa juga menyatakan ragu atas keterangan Putri yang menuduh Yosua melakukan pelecehan karena hubungannya dengan sang ajudan cukup dekat.
"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah orang yang sangat dipercaya yang dilihat dari tugas-tugas yang salah satunya mengelola keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah Saguling dan rumah dinas Duren Tiga nomor 46," ucap jaksa.
Menurut jaksa, jika dihubungkan dengan teori relasi kuasa maka dugaan pelecehan dilakukan Yosua kepada Putri menjadi janggal.
"Bahwa ada relasi kuasa antara laki-laki yang melakukan kekerasan seksual, harus ada pertimbangan mengenai risiko yang terjadi, serta keadaan psikologis seorang calon pelaku," kata jaksa.
"Bahwa dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat jenderal bintang 2 dan memegang jabatan Kadiv Propam maka menjadi janggal keterangan tentang kekerasan seksual atau pemerkosaan," lanjut jaksa.
Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri. Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Sedangkan kemarin jaksa menuntut suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dan merusak bukti elektronik.
Ratapan Ibu Brigadir J
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J langsung meratap pilu saat tahu Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023).
Dengan terisak menangis, Rosti menyampaikan permohonan kepada hakim sebagai penentu keputusan agar memberinya keadilan dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Putri Candrawathi.
Reaksi Maria Stefani Istri Hasto Kristiyanto usai Sang Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rios Rahmanto, Hakim yang Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara, Capai Rp566 Juta |
![]() |
---|
Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi : Ada Tokoh Besar Coba Menurunkan Reputasi Politik Keluarganya |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Isu Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan Usai Dikuak Anggota DPR RI Mutfi Anam |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara Kasus Dugaan Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.