Berita Nasional

Tak Puas Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati

JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota/Yulianto
Tak Puas Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati 

- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

- Perbuatan terdakwa tidak sepabtasnya dilakukan di kedudukannya sebagao aparat penegak hukum dan petinggi polri

- Perbuatan terdakawa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional

- Perbuatan terdakwa telah banyak menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat

Mengenai hal meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Hakim Wahyu Santoso menyampaikan bahwa pihak dari Ferdy Sambo akan diberikan waktu satu minggu untuk memberikan pembelaan di pledoi nanti.

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa unsur-unsur yang disebutkan dalam tuntutan JPU berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya, fakta-fakta apa yang terkait, kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk men-counter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, dari sisi kami tentunya penasihat hukum, juga dari sisi Ferdy Sambo," ungkap Rasamala, Selasa (17/1/2023).

Menurut Rasamala, ada bagian-bagian tertentu yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkan sejak awal persidangan, terutama di acara agenda pembuktian dari keterangan saksi-saksi.

(Tribunnews.com/Rifqah)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved