Berita Nasional

Tak Puas Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati

JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota/Yulianto
Tak Puas Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga Brigadir J tampaknya tak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman pidana seumur hidup.

Namun, keluarga Brigadir J berharap hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Namun pihak keluarga almarhum Brigadir J masih berharap Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan terhadap anaknya dapat dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis mati bagi Ferdy Sambo menurutnya telah sesuai dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.

"Harapan kami hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan yang kami percaya dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Rosti juga menyebut masih banyak fitnah-fitnah dari pihak Ferdy Sambo yang terus konsisten disuarakan dalam persidangan yakni soal adanya dugaan pelecehan, perselingkuhan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh anaknya Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Menurut Rosti, hal tersebut perlu ditegaskan oleh jaksa bahwa narasi yang dibangun oleh Ferdy Sambo tidak berdasar.

"Masih ada kejanggalan-kejanggalan, terlebih fitnah-fitnah itu masih terus mereka ungkapkan, mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," ujarnya.

Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Makna Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Sesuai Umur Atau Dipenjara sampai Mati ?

Tak ada yang meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023).

JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan dakwaan dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Selasa (17/1/2023).

JPU juga menyampaikan bahwa selama persidangan tidak ada ditemukan hal pembenar atas kesalahan Ferdy Sambo, sehingga Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di antaranya adalah hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:

- Mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam untuk keluarga

 - Terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan

- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

- Perbuatan terdakwa tidak sepabtasnya dilakukan di kedudukannya sebagao aparat penegak hukum dan petinggi polri

- Perbuatan terdakawa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional

- Perbuatan terdakwa telah banyak menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat

Mengenai hal meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Hakim Wahyu Santoso menyampaikan bahwa pihak dari Ferdy Sambo akan diberikan waktu satu minggu untuk memberikan pembelaan di pledoi nanti.

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa unsur-unsur yang disebutkan dalam tuntutan JPU berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya, fakta-fakta apa yang terkait, kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk men-counter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, dari sisi kami tentunya penasihat hukum, juga dari sisi Ferdy Sambo," ungkap Rasamala, Selasa (17/1/2023).

Menurut Rasamala, ada bagian-bagian tertentu yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkan sejak awal persidangan, terutama di acara agenda pembuktian dari keterangan saksi-saksi.

(Tribunnews.com/Rifqah)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved