Berita Nasional

Tak Puas Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati

JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota/Yulianto
Tak Puas Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati 

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Makna Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Sesuai Umur Atau Dipenjara sampai Mati ?

Tak ada yang meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023).

JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan dakwaan dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Selasa (17/1/2023).

JPU juga menyampaikan bahwa selama persidangan tidak ada ditemukan hal pembenar atas kesalahan Ferdy Sambo, sehingga Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di antaranya adalah hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:

- Mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam untuk keluarga

 - Terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved