Berita Nasional
Tak Puas Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati
JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Makna Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Sesuai Umur Atau Dipenjara sampai Mati ?
Tak ada yang meringankan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023).
JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan dakwaan dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Selasa (17/1/2023).
JPU juga menyampaikan bahwa selama persidangan tidak ada ditemukan hal pembenar atas kesalahan Ferdy Sambo, sehingga Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di antaranya adalah hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:
- Mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam untuk keluarga
- Terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan
berita nasional
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Brigadir J
Ferdy Sambo
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Ferry Irwandi Siap Jika Dilaporkan Jenderal TNI, Saya Tidak Pernah Dididik Jadi Pengecut |
![]() |
---|
PROFIL Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, Dansatsiber Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, 4 Jenderal TNI Datangi Mapolda Metro Jaya |
![]() |
---|
Perwira TNI di Keerom Papua Tembak Junior Hingga Tewas, Ngaku Terancam Karena Dikejar Dengan Kampak |
![]() |
---|
Bukan 900 M, KemenPU Butuh Rp 1 T, Perbaiki Gedung DPRD dan Fasilitas Publik yang Rusak Pasca Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.