Berita Palembang

Polisi Kembali Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Palembang, Jadi 7 Orang

Polda Sumsel kembali menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan mahasiswa UIN Palembang dan saat ini keseluruhan menjadi 7 tersangka.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Polda Sumsel kembali menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan mahasiswa UIN Palembang dan saat ini keseluruhan menjadi 7 tersangka. 

Ketiga mahasiswa berinisial OR, AR dan NI itu ditetapkan sebagai tersangka yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah.

Ketiga pelaku diduga menganiaya seorang mahasiswa bernama Arya Lesmana Putra, saat diksar.

Ketiga orang mahasiswa datang ke Polda Sumsel memenuhi panggilan pasca setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Ketiganya datang tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Kuasa hukum dari pihak terlapor Amrillah SSy ME juga Direktur YLBH HARA Sumsel, menyatakan saat ini mereka bukan lagi sebagai kuasa hukum.

"Siang... Saat ini kami bukan kuasa hukumnya lagi.... Kuasa waktu itu sampai kesaksian saja," ujarnya saat di konfirmasi Selasa (17/01/2023)

Amrillah mengaku mereka sampai saat ini belum mendapat kuasa untuk pendampingan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan pada saat datang ke Polda Sumsel, terlapor tampak langsung masuk ke ruang penyidik Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel dengan setelan baju yang rapi berkemeja.

Sementara itu dari pihak polisi, belum ada konfirmasi ataupun statement mengenai pemanggilan ketiganya pasca ditetapkan tersangka.

Atensi Masyarakat

Polisi menetapkan tiga orang jadi tersangka penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Korban penganiayaan seorang mahasiswa UIN RF Palembang bernama Arya Lesmana Putera sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat 6 Januari 2023 lalu.

"Pada tanggal 29 Desember 2022 terduga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ujar salah satu kuasa hukum Arya Lesmana, Kms Sigit Muhaimin SH, Selasa (10/01/2023) sore.

Dalam hal ini, terduga terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ada tiga orang yakni OR, A, dan N, dimana salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah ketua UKMK Litbang UIN imbuhnya.

Update kasus mahasiswa UIN Palembang dianiaya senior, proses hukum terus bergulir hingga saat ini. Rektor UIN Raden Fatah sudah diperiksa ombudsman RI. Korban Arya Lesmana Putra ditemui beberapa waktu lalu.
Update kasus mahasiswa UIN Palembang dianiaya senior, proses hukum terus bergulir hingga saat ini. Rektor UIN Raden Fatah sudah diperiksa ombudsman RI.  (TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA)

Sigit selaku kuasa hukum korban berharap agar kasus ini tidak berhenti sampai di titik ini, dirinya berharap kasus ini bisa di proses lebih lanjut karena sudah mendapat atensi dari masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved