Berita Nasional
Makna Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Sesuai Umur Atau Dipenjara sampai Mati ?
Inilah Makna Dibalik Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup yang Dijatuhkan ke Ferdy Sambo Atas Kasusnya, Sesuai Umur Atau Dipenjara sampai Mati
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah makna hukuman seumur hidup yang dituntut atau divonis terhadap seorang terdakwa.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup Penjara : Tertunduk Diam Tanpa Kata
Namun dibalik itu tak sedikit yang merasa penasaran dengan makna dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.
Pasalnya masyarat sedikit bingung dengan makna dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup adalah sesuai umur atau dipenjara sampai mati.
Diketahui jika sejumlah pihak mengira jika penjara seumur hidup artinya akan dipenjara sampai terpidana meninggal dunia.
Bahkan tak sedikit yang menduga maksud dari penjara seumur hidup adalah dipenjara selama jumlah umur terpidana saat divonis.
Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pidana penjara seumur hidup bukan selama jumlah umur terpidana saat mendapatkan vonis.
Melainkan hukuman penjara seterusnya hingga terdakwa tersebut meninggal dunia.
"Pengertian (penjara seumur hidup) itu sampai dengan terpidana meninggal dunia," terang Abdul dilansir dari Kompas.com.
Abdul menambahkan, tidak mungkin hakim akan menjatuhkan pidana penjara selama lebih dari 20 tahun.
"Jika terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang jika dijumlahkan hukumannya lebih dari 20 tahun, KUHP menentukan dipilih yang terberat," kata dia. Hukuman terberat tersebut, menurut Abdul, pasti tidak akan melebihi 20 tahun penjara.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur dua macam pidana penjara, yaitu seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Penjara selama waktu tertentu tersebut, tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Abdul menjelaskan, hukuman yang lebih berat dari 20 tahun penjara adalah hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Kedua hukuman tersebut, baru bisa dijatuhkan apabila pasal yang dituntut mengatur penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagai pidana maksimal.
Baca juga: BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh PN Jakarta Selatan
Baca juga: Syarifah Ima Syahab Cinta Mati Dengan Ferdy Sambo, Berharap Bisa Dinikahi: Ingin Jadi Istri Kedua
Selama pasal yang dikenakan mengatur ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati, hakim baru berwenang untuk menjatuhkan salah satunya pada terdakwa.
"Meskipun jaksa penuntut umum (JPU) tidak menuntut hukuman maksimal dari pasal itu," papar Abdul.
Lebih jauh, diketahui jika sebelumnya JPU resmi memutuskan bahwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Baca juga: Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Dengan Hukuman Seumur Hidup Atas Pembunuhan Brigadir J, Buat Kegaduhan
Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga berita lainnya di Google News
Makna Hukuman Penjara Seumur Hidup
penjara seumur hidup
Ferdy Sambo Dituntut
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Tribunsumsel.com
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.