Breaking News

Berita Nasional

Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Dengan Hukuman Seumur Hidup Atas Pembunuhan Brigadir J, Buat Kegaduhan

JPUpun memberikan sejumlah pertimbangannya karena menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo kini resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

JPUpun memberikan sejumlah pertimbangannya karena menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Selain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPUpun menganggap Ferdy Sambo membuat kegaduhan atas kasus ini.

Sidang tuntutan Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

Seperti diketahui, dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.

Terdapat beberapa poin yang menjadi keyakinan JPU dalam hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dan luka yang mendalam bagi keluarganya," sebut Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar Jaksa membacakan poin yang memberatkan Ferdy Sambo.

"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat," sebut JPU dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, bahwa "perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,"

"Peruatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,"

Selajutnya, perbuatan terdakwa membuat banyak anggota polri terlibat dan diberhentikan dari keanggotaannya.

Tuntutan JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Dapat Menguntungkan Ferdy Sambo
Tuntutan JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Dapat Menguntungkan Ferdy Sambo (IST)

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved