Berita Nasional

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Postingan Sang Anak, Trisha Diserbu, Disebut Kuat Mental

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Postingan Sang Anak, Trisha Diserbu, Disebut Kuat Mental

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved