Berita Nasional

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Postingan Sang Anak, Trisha Diserbu, Disebut Kuat Mental

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Postingan Sang Anak, Trisha Diserbu, Disebut Kuat Mental

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra

Terbaru, Ferdy Sambo kini resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum  (JPU) menyebut Ferdy Sambo menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapi. (Kompas.com)

Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Meski menegaskan tidak ada hal yang meringankan, namun ada berbagai pertimbangan yang membuat JPU meloloskan Ferdy Sambo dari tuntutan pidana mati.

Antara lain, perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Usai Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Karena Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.

Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dipandang telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan anggota polri lainnya turut terseret.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkap jaksa.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," lanjutnya.

Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved