Berita Nasional
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Postingan Sang Anak, Trisha Diserbu, Disebut Kuat Mental
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Postingan Sang Anak, Trisha Diserbu, Disebut Kuat Mental
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Terbaru, Ferdy Sambo kini resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Meski menegaskan tidak ada hal yang meringankan, namun ada berbagai pertimbangan yang membuat JPU meloloskan Ferdy Sambo dari tuntutan pidana mati.
Antara lain, perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Usai Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Karena Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.
Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dipandang telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan anggota polri lainnya turut terseret.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkap jaksa.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," lanjutnya.
Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.