Berita Nasional

7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo, Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Karena Pembunuhan Brigadir J

Tak semata menjatuhkan hukuman, namun ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Editor: Slamet Teguh
tribunnews.com
7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo, Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup Karena Pembunuhan Brigadir J 

Keterangan lain menyebutkan, kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang senjata Glock 17 dan maju menembak korban Brigadir J sehingga suara erangan kesakitan itu menghilang.

Perintah 'Hajar Chad'

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan kalimat 'hajar Chard'.

Namun, lanjut Febri, yang terjadi kemudian adalah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J, melansir TribunGorontalo.com.

"Dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkapnya.

Hal itu lantas sempat menimbulkan pertanyaan yang mana apakah dengan ucapan 'hajar Chard' tersebut Ferdy Sambo membantah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/) (TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved