Berita Nasional
Ternyata Sudah Dewasa, 1 Pelaku Bunuh dan Incar Organ Bocah SD di Makassar Terancam Hukuman Mati
MF (18) satu dari dua penculik dan pembunuh bocah SD di Makassar untuk dijual organ tubuhnya kini terancam hukuman mati.
TRIBUNSUMSEL.COM - MF (18) satu dari dua penculik dan pembunuh bocah SD di Makassar untuk dijual organ tubuhnya kini terancam hukuman mati.
Sebab usia MF diketahui telah memasuki usia dewasa karena sudah melebihi 17 tahun.
Baca juga: Akhirnya Ibu Norma Risma Muncul Sebut Tudingan Zina Menantu Itu Fitnah, Sampaikan Pesan ini Ke Anak
Atas hal tersebut, polisi tidak akan memberlakukan undang-undang perlindungan anak terhadap proses hukum yang dijalani MF.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi mengatakan kedua pelaku juga mendapatkan penanganan perkara yang berbeda.
MF diberikan masa penahanan selama 20 hari pertama.
Sementara satu pelaku lainnya, AD (17), bakal diberikan masa penahanan selama 7-8 hari pertama.
Kendati demikian, mengenai penerapan hukumnya, kedua pelaku dikenai pasal yang sama.
"Tetap (dikenai) pasal yang sama, cuma mekanisme penanganannya berbeda."
"Karena kalau anak masih dibawah umur itu penahanannya hanya 7 hari dan bisa diperpanjang 8 hari."
"Tapi setelah kalau memang berkasnya belum P21, yang masih dibawah umur kita titipkan di rumah aman."
"Kalau sudah dewasa berarti kan masa penahanannya juga 20 hari bisa diperpanjang 40 hari kalau belum P21," jelas Lando dikutip dari Kompas Tv.
Saat ini, Polisi masih menunggu hasil visum dan tes psikologi dari para pelaku.
Pembunuhan Sudah Direncanankan
Baca juga: Pinjam Uang Aparat, Ferry Irawan Tak Ada Ongkos Pulang ke Jakarta, Miskin Usai KDRT Venna Melinda
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, kedua pelaku telah lama merencanakan pembunuhan untuk mendapatkan uang dari penjualan organ tubuh.
"(Perencanaan itu dilakukan) dari bulan Maret sampai bulan Desember. Pada Januari 2023 mereka sudah berencana untuk melakukan pembunuhan kepada siapapun yang dilihatnya, anak-anak yang dilihat akan diambil organ tubuhnya."
"Karena kita lihat bahwa motif dari pelaku itu terobsesi, dia searching di Google di website penjualan organ manusia," kata Komang dikutip dari KOmpas Tv.
Nahas, pada saat itu korban incarannya adalah MFS alias Dewa.
Awalnya bocah tersebut diajak pergi, kemudian dibunuh dengan cara dicekik dari belakang dan dibenturkan kepalanya ke tembok hingga meninggal.
Jasad bocah malang tersebut lantas dibuang pelaku.
Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS.
"Setelah korban dipastikan tewas, pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam."
"Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros," kata Lando.
Pelaku Ditangkap, Terancam Hukuman berat
Tidak lama setelah menemukan jasad Dewa, Polisi lalu berhasil menemukan kedua pelaku.
AD dan MF kini telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Dewa.
Keduanya dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan ancaman hukuman dikurangi setengah karena tersangka masih di bawah umur.
"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."
"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," jelas Budhi, Selasa (10/1/2023).
Namun, belakangan baru diketahui bahwa salah seorang pelaku sudah dewasa.
Sehingga tetap diterapkan pasal dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Renald Shiftanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Mutilasi di Makassar
Jual Organ Tubuh
Fakta baru pembunuhan di Makassar
MAKASSAR
Hukuman Mati
Tribunsumsel.com
Setuju Gaji Anggota DPR RI Dipotong, Rieke Diah Pitaloka : Mau Dikurangi Semua Juga Tidak Masalah |
![]() |
---|
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.