Berita Muba
Oknum Guru juga Konten Kreator Dilaporkan Rudapaksa Siswa di Muba, Korban Bocah 11 Tahun
Janji memberi nilai bagus seorang oknum guru juga konten kreator dilaporkan rudapaksa siswa di Musi Banyuasin. Korban bocah 11 tahun.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Janji memberi nilai bagus seorang oknum guru juga konten kreator di Musi Banyuasin merudapaksa siswa,
Oknum guru berbuat asusila di Musi Banyasin ini berinisial DS (34), korbannya berinisial JP (11) yang masih dibawah umur.
Informasi dihimpun, selama sekolah korban tinggal di rumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal di dusun yang agak jauh dari Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasi Humas AKP Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH mengatakan, terungkapnya peristiwa ini pertama kali oleh pembantu rumah kerabat korban yang memergoki korban dicium pelaku.
"Kemudian pada lain waktu pelaku menemui korban di rumah, sehingga membuatnya curiga dan diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban. Kemudian kerabatnya menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya," ujarnya Jumat (13/1/2023).
Setelah mengetahui kejadian tersebut orangtua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba, Rabu (11/01/2023) kemarin.
"Dari pengakuan pelaku, sudah tujuh kali ia melakukan perbuatan asusila. Pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023)," jelasnya.
Baca juga: Ismulyadi Bandit 17 TKP di Lubuklinggau Ditangkap di Kontrakan, Terbaru Bawa Lari Motor
Rupanya perbuatan tersebut dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di UKS sekolah.
Pelaku mengaku tergiur dengan tubuh korban yang sudah memasuki masa pubertas, sehingga keinginan bejat itu muncul dan mencabuli korban tanpa berpikir panjang.
"Pelaku membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di Kota Sekayu. Korban yang kategori masih anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari pelaku," tegasnya.
Susianto menambahkan, pelaku sendiri sudah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.
"Jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," tutupnya.
Sementra itu, DS mengakui perbutannya dihadapan pihak kepolisian ia melakukan perbuatan asusila tersebut karena tergiur tubuh korban yang sudah beranjak dewasa.
"Pertama kali bukan Desember lalu, dan terkahir Januari ini. Sebanyak 7 kali, 2 kali di rumah dan 5 kali di sekolah. Karena kami dekat dan sering bersama dan saya melihat tubuhnya sudah beranjak dewas,"ujarnya.
Konten Kreator Rudapaksa Siswa di Muba
Oknum Guru Rudapaksa Siswa di Muba
Rudapaksa di Muba
berita muba hari ini
Tribunsumsel.com
Mayat di Pinggir Jalan Desa Telang Muba Hebohkan Warga, Diduga Korban Tabrak Lari |
![]() |
---|
Kaca Kabin Pecah Operator Alat Berat Tewas Tenggelam Saat Bongkar Muat Batubara di Sungai Dawas Muba |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem di Muba Sebabkan 2 Jembatan Terdampak Longsor, Akses Kendaraan Terganggu |
![]() |
---|
Tangis Haru Said Abdullah, 15 Tahun Jadi Marbot Masjid di Muba Kini Diberi Hadiah Berangkat Umroh |
![]() |
---|
Dibuka Gratis, Disnakertrans Muba Hadirkan Program Pelatihan Bahasa Jepang, Syarat dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.