Berita Lubuklinggau

Ismulyadi Bandit 17 TKP di Lubuklinggau Ditangkap di Kontrakan, Terbaru Bawa Lari Motor

Ismulyadi (48 tahun) bandit 17 TKP di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi, aksi terbaru bawa lari motor.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Ismulyadi (48 tahun) bandit 17 TKP di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi, aksi terbaru bawa lari motor. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Ismulyadi (48 tahun) bandit 17 TKP di Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap polisi, aksi terbaru bawa lari motor.

Warga Perumahan BCA Permai 15 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau ini ditangkap ketika tengah santai di rumah kontrakannya, Kamis 12 Januari 2023 kemarin.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robbi Sugara menyampaikan, pelaku ditangkap atas laporan dari Bahlia (29 Tahun) warga Gg. Sejahtera RT.6 Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 sekira pukul 06.00 WIB," kata Kasat pada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Saat itu korban melihat rumahnya sudah dalam keadaan rusak dan sudah dibongkar oleh OTD (orang tidak dikenal) kemudian setelah korban mengecek keadaan dalam rumahnya sudah acak-acakan.

Ketika diperiksa korban kehilangan motor merk honda beat warna hitam berikut STNK, satu buah Handphone (HP) merk Realme C1, satu buah HP merk Vivo V21, satu HP Samsung J2 Prime, satu HP Vivo Y.21.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.18 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.

Baca juga: Kajari OI Ketua Tim JPU Kasus Korupsi Bawaslu Ogan Ilir, Pastikan Perkara Transparan

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Macan Linggau langsung melakukan cek lokasi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi serta bukti permukaan cukup pelaku mengarah ke Ismulyadi.

"Sehingga didapat Informasi bila pelaku sedang berada di rumah kontrakannya di Perumahan BCA Permai 15 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II dilakukan penangkapan sekira pukul 17.30 Wib," ujarnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil motor Honda Beat dan beberapa HP dijual dengan Bahar warga Kecamatam Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Tersangka merupakan residivis dalam kasus 363 KUHPidana, mengakui telah melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah di Jalan Patimura RT. 04 belakang Alfamart Kelurahan Mesat dengan kerugian, 5 buah HP," ungkapnya.

Saat dilakukan pengembangan Kasus oleh Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH. MH di dampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel pelaku juga terlibat pencurian lainnya.

"Pelaku ini terlibat dalam dua perkara dalam kasus Curat di TKP yang berbeda dari Kelurahan Jogoboyo," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved