Berita Nasional

Melihat 7 Strategi Ferdy Sambo Untuk Lolos Dari Hukuman Mati, Tuduh Brigadir J Hingga Pakai Kacamata

Atas kasusnya tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan ancaman hukuman mati terkait pembunuhan ajudannya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota/Yulianto
Melihat 7 Strategi Ferdy Sambo Untuk Lolos Dari Hukuman Mati, Tuduh Brigadir J Hingga Pakai Kacamata 

TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo CS hingga kini masih terus berlangsung.

Atas kasusnya tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan ancaman hukuman mati terkait pembunuhan ajudannya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Namun nampaknya sejumlah siasat dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.

Seperti di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam beberapa pekan terakhir tampak Ferdy Sambo berupaya meyakinkan Majelis Hakim agar bisa lolos dari hukuman maksimal, hukuman mati.

Tribunnews.com, Rabu (11/1/2023) mengulas sejumlah strategi Ferdy Sambo dari pernyataan Pakar Psikologi Forensik  Reza Indragiri Amriel dalam berbagai kesempatan.

Berikut ulasannya :

1. Narasi Kekerasan

Reza Indragiri Amriel menilai narasi kekerasan seksual sengaja dipertahankan Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi untuk lolos dari jerat pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal hingga kin, tak ada satu pun bukti konkrit yang menunjukkan bahwa Putri merupakan korban kekerasan dan perkosaan Brigadir Yosua.

"Agar kemudian bisa mendapatkan keringanan hukuman, bahkan syukur-syukur bebas murni, maka diciptakan sebuah alibi yang istilahnya adalah provocative defense. Bahwa pembunuhan berencana yang didakwakan tersebut didahului oleh peristiwa provokatif pendahuluan, yaitu pemerkosaan," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pembuktian dugaan kekerasaan seksual memerlukan tiga hal yakni keterangan saksi/korban, keterangan ahli, dan keyakinan majelis hakim.

2. Klaim Melakukan Pembunuhan Karena Istrinya Diperkosa

Dalam hal Putri mengeklaim dirinya diperkosa, menurut Reza, keterangan ahli seharusnya berasal dari bidang kedokteran.

Sebab mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), suatu tindakan disebut sebagai perkosaan jika terjadi penetrasi.

Oleh karenanya, Reza menyebutkan klaim Putri itu harus dibuktikan dengan hasil visum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved