Berita Nasional
Melihat 7 Strategi Ferdy Sambo Untuk Lolos Dari Hukuman Mati, Tuduh Brigadir J Hingga Pakai Kacamata
Atas kasusnya tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan ancaman hukuman mati terkait pembunuhan ajudannya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo CS hingga kini masih terus berlangsung.
Atas kasusnya tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan ancaman hukuman mati terkait pembunuhan ajudannya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun nampaknya sejumlah siasat dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.
Seperti di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam beberapa pekan terakhir tampak Ferdy Sambo berupaya meyakinkan Majelis Hakim agar bisa lolos dari hukuman maksimal, hukuman mati.
Tribunnews.com, Rabu (11/1/2023) mengulas sejumlah strategi Ferdy Sambo dari pernyataan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dalam berbagai kesempatan.
Berikut ulasannya :
1. Narasi Kekerasan
Reza Indragiri Amriel menilai narasi kekerasan seksual sengaja dipertahankan Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi untuk lolos dari jerat pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal hingga kin, tak ada satu pun bukti konkrit yang menunjukkan bahwa Putri merupakan korban kekerasan dan perkosaan Brigadir Yosua.
"Agar kemudian bisa mendapatkan keringanan hukuman, bahkan syukur-syukur bebas murni, maka diciptakan sebuah alibi yang istilahnya adalah provocative defense. Bahwa pembunuhan berencana yang didakwakan tersebut didahului oleh peristiwa provokatif pendahuluan, yaitu pemerkosaan," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pembuktian dugaan kekerasaan seksual memerlukan tiga hal yakni keterangan saksi/korban, keterangan ahli, dan keyakinan majelis hakim.
2. Klaim Melakukan Pembunuhan Karena Istrinya Diperkosa
Dalam hal Putri mengeklaim dirinya diperkosa, menurut Reza, keterangan ahli seharusnya berasal dari bidang kedokteran.
Sebab mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), suatu tindakan disebut sebagai perkosaan jika terjadi penetrasi.
Oleh karenanya, Reza menyebutkan klaim Putri itu harus dibuktikan dengan hasil visum.
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal |
![]() |
---|
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Ini Kata Jokowi Soal Absennya Wapres Gibran Saat Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.