Berita Nasional
7 Fakta Mengerikan Bocah SD Diculik dan Dibunuh Pelajar di Makassar, Incar Paru-paru & Ginjal Korban
Berikut fakta-fakta kasus bocah diculik dan dibunuh di Kabupaten Maros, dihimpun dari Tribun-Timur.com, Rabu (11/1/2023):
TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta mengerikan terjadi ketika bocah SD diculik dan dibunuh oleh pelajar di Makassar.
Bocah SD dibunuh untuk dijual organ tubuhnya.
Organ tubuh seperti paru-paru dan ginjal dijual dengan harga Rp 1,2 Miliar di situs internet.
Seperti diketahui, kasus penculikan dan pembunuhan dilaporkan terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Dilaporkan korbannya seorang bocah berusia 11 tahun berinisial MFS alias Dewa.
Sementara pelaku penculikan dan pembunuhan merupakan dua remaja masing-masing AD (17) dan AMF (14).
Adapun motif kasus ini dilatarbelakangi pelaku yang ingin menjual organ dalam korban.
Berikut fakta-fakta kasus bocah diculik dan dibunuh di Kabupaten Maros, dihimpun dari Tribun-Timur.com, Rabu (11/1/2023):
1. Awal kasus
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang atas nama korban sejak Minggu (8/1/2023).
Poster pencarian MFS kemudian disebar melalui media sosial.
Diketahui saat hilang, MFS mengenakan baju orange garis-garis dan celana berwarna hitam.
Tertera juga nomor telepon yang bisa dihubungi masyarakat jika mengetahui keberadaan MFS.
Korban sendiri tinggal bersama orangtuanya di Jl Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
2. Viral video aksi pelaku
berita nasional
Penjualan Organ Tubuh
Bocah SD Diculik dan Dibunuh
MAKASSAR
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.