Berita Ogan Ilir
Satu Tahanan Kasus Pencurian Mobil di Indralaya Dilimpahkan ke Kejari OI, Penyidikan Tahap II
Satu tahanan kasus pencurian mobil di Indralaya dilimpahkan Polsek Indralaya ke Kejari Ogan Ilir, masuk penyidikan tahap II.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satu tahanan kasus pencurian mobil di Indralaya dilimpahkan Polsek Indralaya ke Kejari Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, tersangka bernama Priado alias Aldo (21 tahun).
"Perkara yang menjerat tersangka ini P21 artinya sudah masuk penyidikan tahap II," kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Selasa (10/1/2023).
Herman menjelaskan, tersangka dilaporkan mencuri mobil milik tetangganya sendiri di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada pertengahan tahun lalu.
Tersangka Aldo melakukan pencurian bersama seorang tersangka lainnya pada waktu dinihari, saat pemilik kendaraan masih tidur.
"Pemilik kendaraan baru mengetahui kendaraannya hilang saat bangun tidur pada pagi hari," kata Herman menerangkan latar belakang kasus pencurian tersebut.
Baca juga: 29 Matras Panjat Dinding Terbakar, Poltek Unsri Palembang Kebakaran Kerugian Puluhan Juta
Kendaraan yang dicuri yakni mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan plat nomor BG 1926 MC.
Saat diciduk polisi, tersangka sempat membantah sebagai pelaku pencurian dan mencoba berbohong.
Namun begitu ditunjukkan dokumen barang bukti mobil yang dicuri, tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Herman mengungkapkan, tersangka Aldo merupakan warga desa yang sama dengan pemilik kendaraan.
"Jadi memang antara tersangka dan korban pencurian sama-sama warga Desa Palem Raya. Dan tersangka sudah kami limpahkan ke Kejari Ogan Ilir," jelas Herman.
Mencuri Mobil Saat Tetangga Tidur
Polisi kembali menangkap buronan pencurian mobil di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, pencurian mobil ini dilakukan pada akhir Juli lalu.
Pelaku yang ditangkap bernama Dodi (26 tahun) dan tersangka menyusul rekannya yang lebih dulu diamankan polisi.
Dua pelaku pencurian melancarkan aksi mencuri mobil tetangganya dini hari saat pemilik kendaraan masih tidur.
"Pemilik kendaraan baru mengetahui kendaraannya hilang saat bangun tidur pada pagi hari," kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Jumat (23/12/2022).
Penyelidikan pencurian mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan plat nomor BG 1926 MC itu dilakukan aparat gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya.
Pengejaran terhadap pelaku diketahui bernama Dodi (26 tahun) membuahkan hasil pada Kamis (22/12/2022) malam.
"Tadi malam, satu tersangka atas nama Dodi diamankan di wilayah Indralaya Utara," terang Herman.
Saat diciduk polisi, tersangka juga kedapatan menyimpan senjata tajam berupa celurit yang diselipkan di punggungnya.
Tim Macan Polres Ogan Ilir dan Tim Macan Putih Polsek Indralaya lalu menggiring tersangka beserta barang bukti salinan surat kendaraan yang dicuri.
Polisi menjelaskan, penangkapan tersangka Dodi merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama yang dibekuk, yakni bernama Priado alias Aldo (20 tahun).
"Untuk tersangka Dodi ini residivis kasus curanmor yang sebelumnya juga pernah diproses hukum," ungkap Herman.
Herman kembali mengungkapkan, kedua tersangka merupakan warga desa yang sama dengan pemilik kendaraan.
"Jadi memang antara para tersangka dan korban pencurian sama-sama warga Desa Palem Raya," jelas Herman.
Para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, kedua tersangka juga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Indralaya Utara. Dan barang bukti curian juga sudah kami amankan," jelasnya.
Satu Pelaku Diamankan di Perkebunan Sawit
Sebelumnya, polisi meringkus satu dari dua pelaku pencurian kendaraan mobil milik tetangga sendiri di Desa Palem Raya, Kecamatan Indaralaya Utara, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, pencurian mobil ini dilakukan pada akhir Juli lalu.
Dua pelaku pencurian melancarkan aksi mencuri mobil pada dinihari saat pemilik masih tidur.
"Pemilik kendaraan baru mengetahui kendaraannya hilang saat bangun tidur pada pagi hari," kata Herman didampingi Wakapolsek Indralaya Iptu Rodisi dan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Minggu (13/11/2022).
Selanjutnya, penyelidikan pencurian mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan plat nomor BG 1926 MC dilakukan aparat Polsek Indralaya.
Pengejaran terhadap para pelaku membuahkan hasil pada Sabtu (12/11/2022) malam, di mana satu dari pelaku dibekuk polisi.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Lubuklinggau Lakukan Tindak Asusila Sesama Jenis, Korban Masih di Bawah Umur
"Tadi malam sekira pukul 22.00, satu pelaku atas nama Priado alias Aldo, usia 20 tahun, diamankan di sebuah perkebunan sawit di wilayah Indralaya Utara," terang Herman.
Saat diciduk polisi, pelaku sempat membantah sebagai pelaku pencurian dan mencoba berbohong.
Namun begitu ditunjukkan dokumen barang bukti mobil yang dicuri, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Indaralaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Herman, satu pelaku lain yang terlibat pencurian mobil masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Daftar Harga Sparepart Sepeda Listrik di Palembang, Berlaku Garansi ini Syaratnya
"Kami sudah tahu identitas satu pelaku lainnya. Diimbau lebih baik menyerahkan diri karena pasti kami cari sampai dapat," tegas Herman.
Diungkapkannya, kedua pelaku merupakan warga desa yang sama dengan pemilik kendaraan.
"Jadi memang antara para pelaku dan korban pencurian sama-sama warga Desa Palem Raya. Kami masih melakukan pengembangan kasus pencurian mobil ini," jelas Herman.
Kendaraan yang dicuri yakni mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan plat nomor BG 1926 MC.
Saat diciduk polisi, tersangka sempat membantah sebagai pelaku pencurian dan mencoba berbohong.
Namun begitu ditunjukkan dokumen barang bukti mobil yang dicuri, tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Herman mengungkapkan, tersangka Aldo merupakan warga desa yang sama dengan pemilik kendaraan.
"Jadi memang antara tersangka dan korban pencurian sama-sama warga Desa Palem Raya. Dan tersangka sudah kami limpahkan ke Kejari Ogan Ilir," jelas Herman.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Pencurian Mobil di Indralaya Ogan Ilir
Pencurian Mobil di Indralaya
Pencurian Mobil di Ogan Ilir
Berita Ogan Ilir Hari Ini
Tribunsumsel.com
Polres Ogan Ilir
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.