Berita Prabumulih

Polsek Prabumulih Barat Bubarkan Pesta Orgen Tunggal di Mangga Besar, Tekan Peredaran Narkoba

Polsek Prabumulih Barat dipimpin langsung Kapolsek AKP Arafiq membubarkan acara orgen tunggal di Kecamatan Mangga Besar.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Polsek Prabumulih Barat dipimpin langsung Kapolsek AKP Arafiq membubarkan acara orgen tunggal di Kecamatan Mangga Besar, Minggu (9/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Mengantisipasi peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di acara keramaian, Polsek Prabumulih Barat dipimpin langsung Kapolsek AKP Arafiq membubarkan acara orgen tunggal, Minggu (8/1/2023).

Pelaksanaan Orgen Tunggal yang dibubarkan tersebut diselenggarakan di kawasan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Arafiq SIP membenarkan pembubaran acara Orgen Tunggal itu.

Menurut Arafiq, Polsek Prabumulih Barat tidak akan pernah mengeluarkan izin keramaian apalagi saat hajatan pesta malam yang menggunakan orgen tunggal.

"Jadi kita tidak aka mengeluarkan izin keramaian kepada pesta yang melakukan Orgen Tunggal dimalam hari," ujarnya Senin (9/1/2023).

Karena kata Kapolsek, selain imbauan dari Bapak Kapolda Sumsel yang melarang pesta Orgen tunggal malam juga adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih tentang larangan pesta malam.

"Adanya Perda itu tentu berdampak positif bagi masyarakat dan juga bagi penegakan hukum dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat," jelasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved