Berita Nasional

Sosok Aiptu AR, Oknum Polisi di Polres Pamekasan Jual Istrinya ke Sesama Anggota Polri, Sejak 2015

Bahkan, pelaku yang diketahui berinisial Aiptu AR ini, tega menjual istrinya ke sesama anggota polisi.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Ilustrasi Tribunnews.com/Tribun Timur
Sosok Aiptu AR, Oknum Polisi di Polres Pamekasan Jual Istrinya ke Sesama Anggota Polri, Sejak 2015 

Oknum anggota Aiptu AR itu bertugas di Sabhara Polres Pamekasan. Penangkapan terhadap Aiptu AR itu, dilakukan anggota Bidang Propam Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023).

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023).

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.

Kemudian, Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan, Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) silam.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata.

Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.

Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks.

Sedangkan, MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.

Mengulas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga oknum tersebut. Yongky menerangkan, AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.

Kemudian, Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa MH yang bukan istrinya sendiri.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," terang Yongky.

Yongky menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Namun, yang diproses bukan pelaku utama.

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved