Berita Muratara

Curhatan Warga di Medsos Terbaca Polisi, Dua Pengedar Narkoba di Muratara Ditangkap

Curhatan warga di medsos soal peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat terbaca polisi, pelaku ditangkap.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Saman dan Amran, warga Desa Karang Dapo 1, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara dua pengedar narkoba di Muratara ditangkap polisi, Sabtu (7/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Curhatan warga di media sosial (medsos) soal peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat ternyata terbaca oleh polisi.

Baru-baru ini warganet mengungkapkan keresahannya dengan aktivitas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Bahkan salah satu pengguna medsos Facebook (FB) memposting foto dan nama seorang pria yang disebut-sebut sebagai pengedar narkoba.

Berkat informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Muratara hingga akhirnya tersangka pengedar sabu-sabu tersebut dibekuk.

"Iya, yang baru saja kita tangkap ini adalah yang kita dapat informasinya di medsos FB," kata Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Darmanson pada TribunSumsel.com, Sabtu (7/1/2023).

Setelah mendapat informasi di medsos itu, polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan kebenarannya.

Baca juga: Wisatawan Tewas Tenggelam di Pantai Pelangi Danau Ranau OKUS, Terjatuh Saat Main Perahu Dayung

Polisi mengintai seorang laki-laki yang diduga pengedar narkoba sesuai dengan ciri-ciri dan identitas yang diinformasikan warga di medsos.

"Ternyata informasi itu benar, begitu yang kita duga itu kita dekati, dia sedang berada di sebuah rumah, lalu kita geledah, ternyata barang bukti narkobanya ada," kata Darmanson.

Tersangka yang disebut-sebut di medsos sebagai pengedar narkoba itu bernama Saman (49) warga Desa Karang Dapo 1, Kecamatan Karang Dapo.

Dari penguasaan tersangka, polisi mendapat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 bungkus plastik klip, disimpan dalam dompet yang biasa dipakai perempuan.

Kepada polisi, Saman mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Amran alias Meran (47), warga di desa yang sama.

"Kita kembangkan, tersangka mengaku barang itu dari tersangka lain atas nama Amran, kemudian keduanya berhasil kita tangkap, mereka mengakui barang itu milik mereka," jelas Darmanson.

Polisi menyebut status kedua tersangka adalah pengedar, dan masih akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal narkoba tersebut.

Polisi berharap masyarakat terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, karena untuk melawan itu adalah tanggung jawab semua.

"Kita sangat senang masyarakat mau peduli memberikan informasi, kita sangat mengharapkan bantuan dan dukungan masyarakat, karena masyarakat lah yang lebih tahu kondisi di sekitarnya," ujar Darmanson.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved